REMBANG, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang sepakat menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. Dua anggota DPRD Rembang yakni Puji Santoso dari Partai Gerindra dan Maryono dari Partai Golkar membenarkan fakta tersebut.
Keduanya menerangkan alasan penolakan tersebut adalah karena waktu penyampaian dokumen yang terlalu mepet dan sulit untuk menyiapkan dokumen pendukung APBD Perubahan.
“Penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) terlalu mepet, sehingga belum dibahas dewan. Mestinya pengesahan paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, atau 30 September 2024. Ini sudah akhir bulan, jadi waktunya terbatas,” terang Maryono baru-baru ini.
Puji Santoso menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terdapat sejumlah kebutuhan wajib yang belum dianggarkan selama 12 bulan.
Beberapa kebutuhan yang belum teranggarkan selama satu tahun itu diantaranya honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), petugas pemulasaran jenazah, dan honor guru madrasah diniyyah.
Puji Santoso mengungkap bahwa pada September 2024, Pemkab Rembang telah enam kali melakukan pergeseran anggaran dengan pedoman Perkada atau Peraturan Kepala Daerah.
“Pemkab/eksekutif sudah melakukan pergeseran anggaran yang keenam. Ternyata mereka tidak fokus dalam penyusunan dokumen APBD Perubahan,” pungkas Puji Santoso. (Lingkar Network | Beritajateng.id)