PATI, Beritajateng.id – Akhir-akhir ini, aksi konvoi sekelompok remaja membawa senjata tajam (sajam) alias kreak di Kabupaten Pati viral di media sosial Facebook. Pada Sabtu, 28 September 2024, polisi akhirnya berhasil menangkap empat remaja diduga anggota kreak.
Melalui keterangan tertulis pada Senin, 30 September 2024, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku dari dua lokasi yang berbeda.
Kejadian konvoi pertama berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024, di Jalan Raya Gabus – Tlogoayu, Kecamatan Gabus sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan konvoi kedua terjadi di Jalan Raya Sukolilo – Pati, Kecamatan Sukolilo pada Selasa, 25 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dua dari empat tersangka diamankan di Sukolilo dan dua lainnya di Gabus. Pihak kepolisian berhasil menyita sajam berupa tiga bilah celurit dan satu corbek.
Kompol M. Alfan mengungkap motif dan modus pelaku yakni untuk berduel dengan kelompok lain. Mereka berencana melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Menurut Kompol M. Alfan, mereka kemungkinan secara provokatif akan mengayunkan serta menyeret sajam tersebut diatas aspal.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang video yang beredar. Di mana beberapa remaja terlihat sedang berkonvoi membawa senjata tajam dan diduga akan terlibat dalam aksi tawuran,” ujar Kasatreskrim.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sukolilo bersama Satreskrim Polresta Pati segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi remaja dalam video tersebut dan memeriksa 11 orang yang diduga terlibat dalam konvoi di Sukolilo pada 25 September 2024. Setelah pemeriksaan mendalam, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, salah satu tersangka ternyata juga terkait dengan peristiwa serupa yang terjadi di Gabus pada 21 September 2024. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang lainnya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tambahnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kompol Alfan mengimbau kepada para remaja untuk tidak terlibat dalam tindakan berbahaya seperti konvoi sambil membawa senjata tajam. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Kami akan menindak tegas aksi-aksi seperti ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan kejadian serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)