SEMARANG, Beritajateng.id – Empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ikut dalam pilkada gubernur (Pilgub) 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam pelaksanaan rapat pleno untuk penetapan hasil penelitian administrasi perbaikan.
“Pertama untuk Andika Perkasa dari 16 dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat sudah dilakukan perbaikan maupun kita lakukan klarifikasi sehingga dinyatakan memenuhi syarat. Demikian juga untuk Hendrar Prihadi (Hendi) terdapat 4 dokumen yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Ahmad Luthfi 6 dokumen dan Taj Yasin 5 dokumen yang kemudian sudah di lengkapi dan memenuhi syarat,” ujar Handi di Kantor KPU Jateng pada Jumat, 13 September 2024.
Handi mengonfirmasi bahwa pada 2 September, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap masing-masing paslon telah keluar. Surat pemeriksaan dari RSUP dr. Kariadi Semarang tersebut menyatakan bahwa dari segi kesehatan, keempat bakal paslon mampu melakukan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur Jateng.
Handi juga mengatakan bahwa beberapa waktu lalu terdapat dua bakal paslon yang belum memenuhi persyaratan. Namun, pada Jumat, 13 September 2024 mereka telah melengkapi berkas yang kurang.
“Jadi sudah melakukan perbaikan atau perubahan terhadap dokumen yang dipersyaratkan,” ungkapnya.
Diketahui bahwa dokumen yang dipersyaratkan berjumlah 16. Sedangkan dokumen khusus berjumlah 19, namun tidak harus dipenuhi.
“Karena misalnya kalau yang Pak Ahmad Luthfi yang polisi begitukan harus ada pengunduran diri dan pemberhentian dan ternyata setelah kami klarifikasi di sekretaris militer di Jakarta bahwa sudah ada pemberhentian per tanggal 30 Agustus 2024,”katanya.
Sementara itu, pengajuan pengunduran diri dari Taj Yasin sebagai anggota terpilih DPD juga disampaikan oleh KPU.
“Kalau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dilantik tanggal 1 Oktober sehingga surat pernyataan itu sudah dilengkapi dengan surat pernyataan terkait pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD,”katanya.
KPU juga menyampaikan mengenai pengunduran dari Hendrar Prihadi (Hendi).
“Akan tetapi disampaikan kepada lembaganya untuk pengunduran diri karena yang mengangkat presiden juga, alam konteks ini lembaga tersebut tidak termasuk yang disebut dalam syarat khusus tadi,” ujarnya.
Pihaknya juga sedang mengkonsolidasikan beberapa hal diantaranya terkait dengan tim kampanye. Sebab, terdapat kewajiban dari pasangan calon untuk menyampaikan tim kampanye, pembukaan rekening khusus dana kampanye. Sedangkan terkait dengan jadwal kampanye, KPU Jateng masih berkomunikasi dengan tim.
“Sedangkan terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan tempat kampanye itu masing-masing kabupaten akan kami hitung, wilayah mana saja tempat-tempat mana saja yang boleh dipasang APK, dan juga digunakan untuk kampanye rapat umum sehingga proses ini mari kita kawal dengan baik,”tutupnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)