REMBANG, Beritajateng.id – Puluhan anak di Kabupaten Rembang mengajukan dispensasi nikah ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB). Status mereka yang masih dibawah umur menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Rembang.
Berdasarkan data yang masuk dalam program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) pada Januari hingga Agustus 2024, terdapat 61 anak berusia dibawah 18 tahun yang diedukasi oleh konselor terkait bahaya melakukan pernikahan di bawah umur.
“Kalau data di kita sampai dengan bulan Agustus itu 61. Itu data anak yang usianya kurang dari 18 tahun,” ujar Abdul Baasitd sebagai Puspaga Dinsos PPKB Kabupaten Rembang pada Selasa, 24 September 2024.
Baasitd mengatakan bahwa puluhan anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi perkawinan disebabkan berbagai faktor. Diantaranya yaitu faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan, pergaulan bebas dan kurangnya kesadaran orang tua terhadap bahaya perkawinan dibawah umur.
“Secara umum karena faktor ekonomi ya. Nanti merambatnya karena tidak sekolah, tidak punya kesibukan. Terus karena faktor lingkungan, karena pacaran, hamil diluar nikah. Kemudian, kesadaran orang tua untuk tidak menikahkan anak di usia anak. Terus permasalahan sosial seperti pergaulan bebas itu, hamil,” jelasnya.
Kendati demikian, Abdul Baasitd menuturkan bahwa jumlah perkawinan dibawah umur pada 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu.
“Trennya menurun (dibanding tahun sebelumnya),” imbuhnya.
Ia menyebut, penurunan jumlah permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang tidak lepas dari upaya Dinsos PPKB dalam mengedukasi masyarakat. Melalui program pendidikan minimal 12 tahun, pihaknya bersama dinas terkait dapat mengurangi angka pernikahan dibawah umur.
“Bisa sedikit menurunkan angka perkawinan anak karena ada program gas pol 12, gerakan sekolah pol 12 tahun. Anak-anak yang tidak sekolah itu kita dampingi, kita arahkan untuk kembali ke sekolah,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)