SALATIGA, Beritajateng.id – Tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dan anggota DPRD Salatiga mencapai Rp 26,5 miliar. Rencananya, THR yang akan dibayarkan kepada para pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga harian lepas (THL) dan anggota DPRD Salatiga akan dibayarkan mulai Jumat, 21 Maret 2025.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, anggaran Rp 26,5 miliar tersebut untuk membayar THR sebanyak 4.556 orang ASN, PPPK, THL dan anggota DPRD.
“Total anggaran THR yang sudah disiapkan sebesar Rp 26,5 miliar dan mulai Jumat (21/3) sudah bisa dicairkan. Untuk besaran THR anggota dewan (DPRD) rinciannya ada di Setwan DPRD,” kata Kepala BPKPD Salatiga, Adhi Isnanto, Kamis, 20 Maret 2025.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti menyatakan, anggaran THR Idul Fitri 1446 Hijriyah ASN berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Salatiga 2025. Ia mengungkap, besaran THR yakni satu kali gaji pokok.
Selain itu, Wuri menjelaskan bahwa pencairan THR ASN sesuai dengan aturan pemerintah dan Pemkot Salatiga dalam Peraturan Walikota (Perwali) tentang THR keagamaan Idul Fitri 1446 H.
“Semoga THR ini bisa membantu kebutuhan pada saat lebaran,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)