PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar agenda Rapat Paripurna membahas kelanjutan dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, juru bicara sekaligus Anggota Komisi D DPRD Pati selaku inisiator penyusunan Raperda ini Maesaroh menyatakan, terdapat perubahan rencana penyusunan dalam satu anggaran 2024 ini.
Menurutnya, perubahan ini disesuaikan berdasar atas skala prioritas di Kabupaten Pati. Karena seperti diketahui, raperda ini sebelumnya diberi nama Raperda Kebudayaan Tak Benda yang kemudian diubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan.
“Tentunya dengan adanya rencana perubahan ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Pati,” tuturnya.
Ia menjelaskan, akan ada banyak manfaat dari keberadaan Raperda ini nantinya. Salah satunya adalah untuk melindungi dan melestarikan kebudayaan asli Pati seperti Kethoprak agar tidak diklaim oleh daerah lain.
Selain itu, Maesaroh juga mengapresiasi upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk melestarikan budaya. Begitupun dengan antusias masyarakat Pati yang disetiap perayaan hari-hari besar selalu melestarikan kesenian dan kebudayaan tradisional.
“Saya berharap dengan ditetapkannya Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dapat menjadi pedoman pemajuan kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu, sekaligus untuk melindungi dan melestarikan budaya lokal daerah,” tutup wakil rakyat asal Kecamatan Jakenan ini.
Disamping itu, Maesaroh juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati selaku pejabat yang menaungi, nantinya dapat melaksanakan dan menjadikan Perda ini sebagai pedoman dan payung hukum terhadap pemajuan budaya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)