Senin, Juni 16, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Hati-hati! Satpolkar Kendal Bakal Tindak Tegas Penjual Miras

Utia Afidah by Utia Afidah
17 Oktober 2024
in Berita
Hati-hati! Satpolkar Kendal Bakal Tindak Tegas Penjual Miras

Seksi Kewaspadaan Dini Satpolkar Kabupaten Kendal, Umar Said. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

792
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal bakal menindak tegas para penjual minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin.  

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Seksi Kewaspadaan Dini Satpolkar Kabupaten Kendal, Umar Said. 

Diketahui, peredaran miras di Kabupaten Kendal diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2009, bahwa setiap masyarakat dalam hal ini bisa warung, toko, atau angkringan yang menyajikan, menjual, dan menyimpan miras tidak diperbolehkan dan dilarang. Pelanggaran terhadap perda tersebut dapat dikenakan penjara selama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.

“Bahwa disini peredaran itu harus berizin dari pemerintah setempat atau yang berwenang, dan manakala itu tidak dipenuhi itu melanggar Perda nomor 4 tahun 2009,” jelasnya.

Konten Terkait

Pemekaran Desa Sidodadi Kendal Disetujui Bupati, Ini Alasannya

Pemekaran Desa Sidodadi Kendal Disetujui Bupati, Ini Alasannya

16 Juni 2025
Rusak Parah, Warga Tambal Jalan di Kajen Pekalongan Secara Mandiri

Rusak Parah, Warga Tambal Jalan di Kajen Pekalongan Secara Mandiri

16 Juni 2025

Dalam melaksanakan Perda tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa langkah diantaranya pemantauan wilayah. 

“Kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan terlebih dahulu,” ujarnya. 

Apabila toko atau warung tersebut terindikasi menjual miras, maka Umar akan memberikan pemahaman kepada penjual supaya tidak memperjualbelikan miras secara bebas. 

“Setelah itu dilakukan pemahaman, nantinya kami akan berpatroli lagi. Namun jika warung atau toko tersebut masih menjual miras lagi akan kami tindaklanjuti,” tambahnya. 

Setelah dilakukan penindakan, Umar menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah pemanggilan kepada penjual dan berlanjut ke tahap persidangan. 

“Jika masih menjual miras akan dilakukan langkah penindakan dan kita akan panggil lalu melakukan penyidikan hingga nanti disidangkan,” tegasnya. 

Umar mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kendal untuk tidak menjual dan mengkonsumsi minuman keras. 

“Sebaiknya dihindari demi kenyamanan dan ketentraman lingkungan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)

Tags: Berita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniSatpolkar Kendal
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemekaran Desa Sidodadi Kendal Disetujui Bupati, Ini Alasannya

Pemekaran Desa Sidodadi Kendal Disetujui Bupati, Ini Alasannya

by Utia Afidah
16 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Desa Sidodadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang memiliki luas wilayah 23,03 kilometer persegi dan jumlah penduduk...

Petani Rejosari Kendal Keluhkan Aliran Air Irigasi Tak Sampai ke Sawah

Petani Rejosari Kendal Keluhkan Aliran Air Irigasi Tak Sampai ke Sawah

by Utia Afidah
15 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Kurangnya air yang mengalir dari saluran irigasi ke lahan pertanian dikeluhkan sejumlah petani di Desa Rejosari, Kecamatan...

TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH, Ini Tanggapan Bupati

TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH, Ini Tanggapan Bupati

by Utia Afidah
13 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono di Kabupaten Kendal terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal ini...

35.600 Hektar Lahan Lapas di Kendal Dijadikan Kolam Ikan

35.600 Hektar Lahan Lapas di Kendal Dijadikan Kolam Ikan

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Seluas 35.600 hektar lahan Lapas terbuka di Kabupaten Kendal dijadikan sebagai kolam ikan. Hal itu bertujuan sebagai...

Next Post
Jaga Kondusifitas, Satpolkar Kendal Adakan Patroli Siang dan Malam

Jaga Kondusifitas, Satpolkar Kendal Adakan Patroli Siang dan Malam

BERITA UTAMA

35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya
Pati

35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya

by Utia Afidah
16 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan yang merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Pati...

Read moreDetails
Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

15 Juni 2025
Penerima Bansos di Blora Bisa Berubah Usai 21.630 Peserta BPJS Nonaktif

Penerima Bansos di Blora Bisa Berubah Usai 21.630 Peserta BPJS Nonaktif

15 Juni 2025
Warga NU se-Demak Turun ke Jalan untuk Istighosah Kemanusiaan Atas Bencana Rob

Warga NU se-Demak Turun ke Jalan untuk Istighosah Kemanusiaan Atas Bencana Rob

15 Juni 2025
24 Ribu Warga Rembang Dinonaktifkan Sebagai Peserta PBI JK

24 Ribu Warga Rembang Dinonaktifkan Sebagai Peserta PBI JK

15 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Tegaskan Koperasi BLN Salatiga Akan Ikut Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Calon Dirut PDAM Salatiga Lolos Seleksi Akhir, Pelantikan Tunggu Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKL Boleh Berjualan di Pasar Mayong Jepara, Retribusi Rp 500 Rupiah Per Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Anggota DPRD Pati Harap Setiap Puskesmas Sediakan Layanan Rawat Inap

Anggota DPRD Pati Harap Setiap Puskesmas Sediakan Layanan Rawat Inap

26 April 2025
Kampanye Adiwiyata, SMPN 2 Lasem Rembang Gelar Penanaman di Desa Sendangsari

Kampanye Adiwiyata, SMPN 2 Lasem Rembang Gelar Penanaman di Desa Sendangsari

24 Desember 2024
Ketua DPC Gerindra Tanggapi Dugaan Tertangkapnya Ketua DPRD Rembang di Arab Saudi

Ketua DPC Gerindra Tanggapi Dugaan Tertangkapnya Ketua DPRD Rembang di Arab Saudi

9 Juli 2024
Dorong Produktivitas Padi, DPRD Pati Dukung Peningkatan Suplai Pupuk Kimia dan Organik

Dorong Produktivitas Padi, DPRD Pati Dukung Peningkatan Suplai Pupuk Kimia dan Organik

17 April 2025
Undip Adakan Pemeriksaan  Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Semeru

Undip Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Semeru

19 Februari 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id