KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal bakal menindak tegas para penjual minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Seksi Kewaspadaan Dini Satpolkar Kabupaten Kendal, Umar Said.
Diketahui, peredaran miras di Kabupaten Kendal diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2009, bahwa setiap masyarakat dalam hal ini bisa warung, toko, atau angkringan yang menyajikan, menjual, dan menyimpan miras tidak diperbolehkan dan dilarang. Pelanggaran terhadap perda tersebut dapat dikenakan penjara selama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.
“Bahwa disini peredaran itu harus berizin dari pemerintah setempat atau yang berwenang, dan manakala itu tidak dipenuhi itu melanggar Perda nomor 4 tahun 2009,” jelasnya.
Dalam melaksanakan Perda tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa langkah diantaranya pemantauan wilayah.
“Kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan terlebih dahulu,” ujarnya.
Apabila toko atau warung tersebut terindikasi menjual miras, maka Umar akan memberikan pemahaman kepada penjual supaya tidak memperjualbelikan miras secara bebas.
“Setelah itu dilakukan pemahaman, nantinya kami akan berpatroli lagi. Namun jika warung atau toko tersebut masih menjual miras lagi akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Setelah dilakukan penindakan, Umar menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah pemanggilan kepada penjual dan berlanjut ke tahap persidangan.
“Jika masih menjual miras akan dilakukan langkah penindakan dan kita akan panggil lalu melakukan penyidikan hingga nanti disidangkan,” tegasnya.
Umar mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kendal untuk tidak menjual dan mengkonsumsi minuman keras.
“Sebaiknya dihindari demi kenyamanan dan ketentraman lingkungan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)