JAKARTA, Beritajateng.id – Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, sejumlah fakta baru mengenai kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO diungkap oleh jajaran Polrestabes Semarang hingga Polda Jateng. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengaku siap bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi,” kata Irwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Dia mengatakan bahwa oknum anggotanya, yakni Aipda RZ telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan abai dalam menilai situasi. Menurut dia, oknum polisi tersebut teledor dalam menggunakan senjata api.
“Teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya dua kelompok yang hendak tawuran di kawasan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Minggu, 24 November 2024. Salah satu rombongan dari kelompok tersebut, kata dia, ada yang membawa senjata tajam.
Dalam peristiwa tersebut, menurutnya terdapat pengejaran yang dilakukan sekelompok orang yang membawa senjata tajam terhadap kelompok lainnya. Peristiwa tersebut disaksikan oleh Aipda RZ yang kemudian mengejar rombongan hingga terjadi kasus penembakan.
Irwan pun sempat menunjukkan rekaman video dari kamera pengawas yang berada di salah satu minimarket di lokasi kejadian. Dalam video tersebut terlihat Aipda RZ yang sedang melakukan pengejaran.
Saat ini, kata dia, Aipda RZ sedang ditahan dalam penempatan khusus (patsus) untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan tersebut. Peristiwa tersebut diketahui sudah dirilis di Polrestabes Semarang pada Rabu, 27 November 2024.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkap bahwa kasus penembakan terhadap GRO tidak terkait dengan adanya tawuran sebagaimana yang diisukan.
Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara motor lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran. Selain itu, posisi motor Aipda RZ dipepet oleh salah satu pengendara motor itu. Dia mengungkap bahwa Aipda RZ melakukan penembakan sebanyak empat kali.
“Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Atas kasus tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Kronologi serupa diungkap oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela. Namun, ia menambahkan bahwa satu motor sempat masuk ke dalam gang untuk bersembunyi. Sehingga tiga motor yang mengejar tersebut berputar balik untuk mengejarnya. Saat itu, ketiga motor tersebut berhadapan dengan Aipda RZ yang sebelumnya telah dipepet oleh satu motor. Hal tersebut menurutnya membuat Aipda RZ melepaskan tembakan peringatan saat ketiga motor melintas sambil mengucapkan kata “polisi”.
“Kemudian karena saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum saudara Gamma (Siswa SMK) yang berada di posisi tengah kendaraan pertama,” kata dia.
Diketahui, untuk menangani kasus ini Komisi III DPRD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kapolrestabes Semarang dan jajaran reserse kriminal Polda Jateng. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)