PATI, Beritajateng.id – Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menemui ratusan massa yang tergabung dalam JMPPK atau Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng saat memperingati hari tani nasional di depan kantor DPRD Pati pada Jumat, 20 September 2024.
Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh JMPPK adalah menuntut perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut massa aksi, perda tersebut dinilai merusak lingkungan pegunungan Kendeng yang mengganggu lahan pertanian.
Menanggapi usulan tersebut, Ali Badrudin berjanji akan mengubah Perda tersebut pada 2026 mendatang. Sebab, perubahan Perda hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sekali. Untuk mengubahnya, Ali harus melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR).
Politisi dari PDI-P tersebut akan melibatkan JMPPK serta seluruh perwakilan petani di Kabupaten Pati dalam proses perubahan Perda RTRW.
“Jadi nanti kalau ada perubahan Perda akan kami undang kalian semua. Itu bisa diubah dalam waktu 5 tahun, jadi di 2026 baru bisa,” janjinya.
Gunretno sebagai pimpinan JMPPK menuntut agar Perda RTRW segera diganti. Pihaknya menegaskan, tidak ingin Perda diubah, tetapi diganti dengan Perda baru yang lebih memihak para petani dan tidak merusak ekosistem Kendeng.
Ia berharap dengan adanya pergantian Perda tersebut dapat mensejahterakan masyarakat Pati khususnya petani. Sebab, selain masalah Kendeng, masalah petani di Pundenrejo Tayu juga menjadi konflik lain yang merugikan petani.
“Perda tata ruang, selagi merugikan petani akan kita protes. Terkait masalah Kendeng, itu masih banyak. Yang sudah ya sudah, yang belum harus ada aturan secara ekonomis harus memajukan Kabupaten Pati. Rakyat harus diajak dalam hal pembangunan,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)