BANJARNEGARA, Beritajateng.id – Seleksi pengisian perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, menuai polemik panjang. Terbaru, Kepala Desa (Kades) Welas Yuni Nugrogo alias Kades Hoho menolak keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara yang tidak memberikan izin pelantikan perangkat desa.
Pengamat Undang-Undang (UU) Desa, Ahmad Dimyati, pun menanggapi bahwa penolakan Kades Hoho sudah tepat. Sebab menurutnya selama ini banyak peraturan bupati (perbup) maupun peraturan daerah (perda) yang dinilai tumpang tindih dengan Undang-Undang Desa, terutama terkait batas kewenangan kepala desa dan pemerintah kabupaten.
“Persoalan seperti ini memang sering muncul karena ada tumpang tindih regulasi antara kewenangan desa dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Dimyati yang juga Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Jawa Tengah, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Desa, kepala desa memiliki kewenangan cukup besar dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk terkait pengangkatan perangkat desa.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah membuat aturan turunan yang dinilai terlalu jauh mengatur ranah desa.
“Kadang Perbup dan Perda itu justru masuk terlalu dalam ke wilayah kewenangan desa. Ini yang sering memicu konflik administratif maupun hukum,” ujarnya.
Menurut Dimyati, langkah yang dilakukan Kades Hoho untuk meminta kejelasan dasar hukum penolakan pelantikan perangkat desa merupakan hal wajar dalam sistem pemerintahan yang menjunjung asas keterbukaan dan kepastian hukum.
Ia menilai kades juga memiliki hak untuk meminta transparansi terhadap hasil pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat yang menjadi dasar keputusan pemerintah kabupaten.
“Kalau desa meminta hasil pemeriksaan untuk dipelajari, itu sah-sah saja. Karena menyangkut keputusan administrasi yang berdampak langsung terhadap pemerintahan desa,” katanya.
Dimyati menambahkan, polemik seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat desa.
“Kalau memang ada perbedaan tafsir aturan, ya diuji secara hukum. Itu justru baik supaya ada kepastian hukum ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik seleksi perangkat desa Purwasaba mencuat setelah Bupati Banjarnegara menolak memberikan persetujuan pelantikan perangkat desa hasil seleksi karena dianggap cacat prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat.
Di sisi lain, pihak Kades Hoho dan kuasa hukumnya menilai keputusan tersebut cacat hukum karena menggunakan dasar regulasi yang dinilai tidak bisa diberlakukan terhadap proses seleksi yang telah selesai dilakukan.
Sumber: JMSI Network















