KENDAL, Beritajateng.id – Menanggapi usulan dari Forum Kadus (Forka) Kabupaten Kendal terkait masa kerja kepala dusun (kadus), Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengaku akan mendukung usulan tersebut.
“Harapan kami karena memang ini regulasi, monggo kalau dari PPDI (Persatuan Perangkat Daerah Indonesia) mau mengusulkan ke pusat, siapa tahu bisa diakomodir. Kami dari Pemkab Kendal akan mendukung,” ujarnya saat menghadiri halal bihalal Forka Kabupaten Kendal, Senin, 28 April 2025.
Saat ini masa kerja kadus telah ditetapkan hingga usia 60 tahun. Namun, Forka Kendal meminta agar peraturan tersebut dikembalikan seperti semula yakni masa kerja hingga 65 tahun.
Meski akan mendukung usulan itu, Bupati Kendal tetap mengimbau para kadus agar bisa pindah domisili ke desa tempat mereka bekerja. Hal ini agar memaksimalkan kinerja kadus saat terjadi peristiwa darurat di wilayahnya.
“Salah satu contoh misalnya ada kebakaran atau tanah longsor kemudian Pak Kadusnya dicari belum ketemu. Karena mungkin Pak Kadus rumahnya Kangkung kemudian ditempatkan di Singorojo. Padahal kejadian seperti itu tidak bisa ditunda penanganannya,” katanya.
Ia berpesan agar para kadus menjalankan kinerjanya sebagai pemimpin di wilayah mereka dengan penuh tanggung jawab, bukan hanya sebatas menjalankan pekerjaannya saja.
“Kadus berkewajiban mengabdikan dirinya 100 persen untuk dusun,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta para kadus dapat bersinergi dengan perangkat maupun kadesnya untuk mendukung program-program Pemkab Kendal demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Kendal.
Sebelumnya, Ketua Forka Kabupaten Kendal, Lilik Jatmiko dalam sambutannya berharap masa kerja kadus dapat dikembalikan seperti sebelumnya yakni hingga usia 65 tahun. Hal ini lantaran kadus menjadi barometer sebagai kepala wilayah di lingkungan setempat.
“Kita nanti akan bergerak bersama-sama dari SK kita yang 60 tahun, kita usulkan kembali ke peraturan yang lama yaitu 65 tahun. Survei yang kita ambil kalau umur seusia saya itu masih disenangi dan didengarkan masyarakat,” ujarnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)