Kamis, September 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

KAI Daop 4 Semarang Sebut Ngabuburit di Sekitar Rel Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Utia Afidah by Utia Afidah
3 Maret 2025
in Berita, Hot News
KAI Daop 4 Semarang Sebut Ngabuburit di Sekitar Rel Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Petugas KAI saat mengingatkan warga untuk tidak beraktivitas di sekitar perlintasan rel kereta api. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id) 

792
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan. 

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, aktivitas di sekitar rel kereta sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.

“Selama bulan suci Ramadan, masih sering ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka,” terang Franoto, Senin, 3 Maret 2025.

Franoto mengungkap, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk beraktivitas dengan alasan apapun, selain kepentingan operasional kereta api. Larangan beraktivitas di jalur kereta api itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1).

Konten Terkait

Gandeng Warga, Pemkot Pekalongan Gelar Padat Karya Bersihkan Sungai Meduri

Gandeng Warga, Pemkot Pekalongan Gelar Padat Karya Bersihkan Sungai Meduri

18 September 2025
Tiga Wilayah di Salatiga Ini Rawan Terjadi Banjir di Musim Hujan

Tiga Wilayah di Salatiga Ini Rawan Terjadi Banjir di Musim Hujan

18 September 2025

“Di dalam aturan itu, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” terang Franoto.

Lebih lanjut, ia mengungkap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga denda.

“Pelanggaran itu, bisa dipenjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” tegasnya.

Franoto menilai peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar rel kereta menjadi hal sangat penting.

“Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri,” kata dia.

Sebagai upaya pencegahan, kata Franoto, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. 

Selain edukasi tersebut, pihak KAI memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan. Hal ini guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Franoto. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniKAI
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

28 Sekolah Swasta di Blora dapat Dana Hibah Rp4,1 Miliar Tahun Ini

28 Sekolah Swasta di Blora dapat Dana Hibah Rp4,1 Miliar Tahun Ini

by Utia Afidah
18 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 28 sekolah swasta di Kabupaten Blora mendapatkan anggaran hibah dengan total keseluruhan mencapai Rp4,1 miliar pada...

Blora Siapkan Aplikasi Latihan TKA untuk Pelajar SD-SMP

Blora Siapkan Aplikasi Latihan TKA untuk Pelajar SD-SMP

by Utia Afidah
18 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Blora sedang menyiapkan aplikasi untuk latihan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sebagai capaian akademik siswa...

15.209 SIM Terbit di Blora Sepanjang Januari-Agustus 2025

15.209 SIM Terbit di Blora Sepanjang Januari-Agustus 2025

by Utia Afidah
17 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1440 Polres Blora mencatat sebanyak 15.209 Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diterbitkan...

Blora Ditunjuk Jadi Pilot Project Regulasi Baru Kemenkes RI Tentang Posyandu

Blora Ditunjuk Jadi Pilot Project Regulasi Baru Kemenkes RI Tentang Posyandu

by Utia Afidah
17 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menunjuk Kabupaten Blora sebagai pilot project Permendagri Nomor 13 Tahun 2024...

Next Post
Apel Pertama, Sudewo Lantik 7 Pelaksana Tugas Kepala OPD

Apel Pertama, Sudewo Lantik 7 Pelaksana Tugas Kepala OPD

BERITA UTAMA

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora
Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

by Utia Afidah
17 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi memulai pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di 41 ruas yang tersebar di...

Read moreDetails
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Disegel Polisi, PT Target Makmur Sentosa di Pekalongan Akan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kepsek di Blora Terancam Diberhentikan Jika Tidak Masuk Seminggu 

PPPK Blora Lulusan SD Hingga SMA Akan Ditempatkan Jadi Operator

12 Agustus 2025
Bupati Blora Minta SPPG Serap Bahan Baku dari Petani Lokal untuk Kebutuhan MBG

Bupati Blora Minta SPPG Serap Bahan Baku dari Petani Lokal untuk Kebutuhan MBG

14 Agustus 2025
Apresiasi! Pemkab dan DPRD Semarang Beri Bonus Atlet Peraih Medali di PON XXI Aceh-Sumut

Apresiasi! Pemkab dan DPRD Semarang Beri Bonus Atlet Peraih Medali di PON XXI Aceh-Sumut

1 Oktober 2024
Potret keluarga mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang. (Dok. Rutan Negara Kelas IIB Rembang/Beritajateng.id)

Besukan Warga Binaan Mulai Aktif Kembali, Kepala Rutan Rembang: Masih Terbatas

22 Juli 2022
DPRD Pati Dorong Pemkab Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Keuangan Daerah

DPRD Pati Dorong Pemkab Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Keuangan Daerah

18 Agustus 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id