REMBANG, Beritajateng.id – Setelah ditiadakan sejak awal 2020, kini kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Rembang mulai dibuka kembali pada 18 Juli 2022, meski masih terbatas. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dibukanya kembali kunjungan tatap muka ini masih dalam tahap percobaan. Selain itu, masih ada pembatasan dalam jumlah pengunjung yakni hanya keluarga inti dari WBP yang dapat mengunjungi dan paling banyak dua orang pengunjung serta hanya boleh mendapat satu kali kunjungan dalam satu minggu.
Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Supriyanto menjelaskan bahwa hal ini harus menjadi maklum bagi pengunjung yang mengunjungi WBP.
Baca Juga
Sosialisasi Bahaya Narkoba, Rutan Rembang Gandeng Satres Narkoba Polres Rembang
“Dalam masa percobaan ini, diharapkan pihak keluarga WBP dapat memaklumi dengan pembatasan pengunjung yang memang masih dibatasi,” ujar Supriyanto.
Bersamaan dengan itu, Supriyanto melakukan penambahan personel dalam pengawasan kunjungan tatap muka dan pendaftaran pengunjung.
Untuk WBP yang masih berstatus tahanan, diharuskan membawa surat izin dari pihak instansi penahan. Terkait dengan jam kunjungan, dibuka mulai pukul 09.00 WIB-14.30 WIB dan berlaku setiap Senin-Sabtu. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)