GROBOGAN, Beritajateng.id – Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2023. Hal itu, diungkap oleh Kepala Bappeda melalui Kabid Perencanaan dan Pengendalian Adityawarman pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Diketahui, Pemkab Grobogan menerima DIF sebesar Rp 17,4 Miliar atau Rp 17.412.912.000 dari pemerintah pusat. Dana tersebut diberikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, dan pelayanan publik.
Adit menjelaskan bahwa penurunan dana tersebut karena pemerintah pusat tidak memberi dana insentif fiskal untuk kinerja penanganan stunting. Hal itu karena Grobogan dinilai tidak melaksanakan penanganan menurunkan angka stunting. Kendati demikian, menurutnya angka penurunan stunting di Kabupaten Grobogan sudah masuk kategori baik.
“Ada miskomunikasi antara internal Pemkab dengan Dinkes Grobogan yang menyebabkan keterlambatan pengiriman laporan ke pusat,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari keseluruhan penurunan DIF, Pemkab Grobogan kehilangan potensi bantuan dana insentif sebesar Rp 5 miliar.
“Jika dihitung setiap kategori mendapatkan anggaran sekitar Rp 5,5-6 miliar. Maka Grobogan kehilangan potensi bantuan dana insentif sebesar Rp 5 miliar,” kata Adit.
Penggunaan DIF menurut Adit tidak bisa bebas dan hanya diperbolehkan untuk dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan. Sebagaimana diketahui, DIF terdapat 2 jenis yakni DIF atas kinerja tahun sebelumnya dan DIF atas kinerja tahun berjalan.
“Setiap tahun kita pasti dapat DIF atas kinerja tahun sebelumnya yang sudah masuk di penetapan APBD,” ucapnya.
Ia menjelaskan, DIF tahun berjalan baru didapatkan atas evaluasi kinerja semester I tahun berjalan, seperti tahun 2024 didapatkan pada September kemarin.
Ditambahkan, pemberian dana insentif fiskal didasarkan pada evaluasi semester pertama tahun berjalan. Dana tersebut akan dibagikan ke 11 Dinas yakni Dinkes, DPUPR, BPBD, Disperakim, Satpol PP, Dishub, Disdik, Dispertan, Dinas LH, Dinas Peternakan, dan Dinas Ketahanan Pangan Daerah. Selain itu, DIF akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja di empat kategori.
“Antara lain, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) terakhir percepatan belanja daerah,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)