Minggu, Oktober 26, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kemensos Tanggapi Polemik Donasi Agus Salim, Sebut Galang Dana Punya Dasar Hukum

Utia Afidah by Utia Afidah
15 Desember 2024
in Berita, Hot News
Kemensos Tanggapi Polemik Donasi Agus Salim, Sebut Galang Dana Punya Dasar Hukum

Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta pada Rabu malam, 4 September 2024 berhasil mendamaikan Denny Sumargo dan Farhat Abbas terkait donasi untuk pengobatan medis Agus Salim yang sebelumnya menjadi polemik. (ANTARA/Beritajateng.id)

814
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menanggapi polemik mengenai donasi untuk Agus Salim yang ramai dibicarakan beberapa waktu lalu hingga menimbulkan konflik. 

Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 14 Desember 2024, Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Laode Taufik Nuryadin menjelaskan bahwa galang dana mempunyai dasar hukum dan alur penggalangan donasi.

Menurutnya, pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan oleh organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Misalnya, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.

“(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda),” kata Laode.

Konten Terkait

Konsep Otomatis

Apresiasi SPPG Polri, Analis Usul DiJadikan Acuan Pelayanan Publik Negara

25 Oktober 2025
DPRD Jateng Dukung Penguatan Program Penanganan Stunting dan AKI/AKB

DPRD Jateng Dukung Penguatan Program Penanganan Stunting dan AKI/AKB

25 Oktober 2025

Ia menjelaskan, pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten memerlukan izin bupati atau wali kota. Apabila wilayah PUB mencakup satu provinsi, maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.

Selain itu, kata Laode, izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional yang harus memiliki rekomendasi dari provinsi.

“Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” kata Laode.

Ia mengatakan bahwa perizinan untuk PUB bisa diajukan lewat aplikasi SIMPPSDBS.

Sementara itu, persyaratan dokumen dapat diunggah pada aplikasi tersebut.

Adapun syarat tersebut diantaranya yakni surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.

Selain itu, syarat lainnya ialah tempat menampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan, syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari dinsos setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati,” katanya.

Ia menambahkan, pengumpul PUB harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB serta menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Laode menuturkan bahwa pemohon PUB akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Apabila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.

“Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana,” katanya.

Ia menjelaskan, selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja apabila terdapat dokumen yang belum dilengkapi.

Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

“Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain,” kata Laode.

Ia menyebutkan bahwa UU yang berkaitan yakni UU tentang Yayasan, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di samping itu, PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Laode mengatakan, pelanggaran terhadap aturan PUB akan mendapatkan sanksi berjenjang di antaranya teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan.

“Kalau masuk pidana, kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu,” katanya.

Sebelumnya, nama Agus Salim mencuat lantaran ia menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh bawahannya, JJS, pada 1 September 2024. Akibatnya, ia mengalami luka bakar hingga gangguan penglihatan.

Kondisi tersebut membuat Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi sebagai influencer tergerak untuk menggalang dana. Namun, tak lama kemudian Teh Novi menuduh Agus menyalahgunakan dana senilai Rp 1,5 miliar untuk kepentingan pribadi, alih-alih berobat. Hal ini membuat Agus merasa terfitnah hingga melaporkan Teh Novi ke Polda Metro Jaya pada 19 Oktober 2024 atas tuduhan pencemaran nama baik. Polemik ini ditanggapi oleh sejumlah tokoh di Indonesia seperti Denny Sumargo dan Farhat Abbas. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JakartaBerita Jakarta Hari IniBerita Jakarta TerkiniKasus Donasi Agus SalimPUB
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pengurus-Pengawas P3SRS Plaza Asia Berhasil Selamatkan Dana Rp8,45 Miliar, Jadi Teladan Tata Kelola di SCBD

Pengurus-Pengawas P3SRS Plaza Asia Berhasil Selamatkan Dana Rp8,45 Miliar, Jadi Teladan Tata Kelola di SCBD

by Utia Afidah
20 Oktober 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dana sebesar Rp 8,45 miliar berhasil diselamatkan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Plaza...

Firman Soebagyo Minta PPHN Dirumuskan, Hindari Kebingungan Sistem Pembangunan

Udang Terkontaminasi Zat Radioaktif, Firman Soebagyo Dorong Pemerintah Ambil Langkah Antisipasi

by Utia Afidah
4 Oktober 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id — Anggota DPR RI Komisi IV, Firman Soebagyo, menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi dampak...

Tolak PBB Laut, Solidaritas Nelayan Indonesia Temui Wakil Mensesneg

Tolak PBB Laut, Solidaritas Nelayan Indonesia Temui Wakil Mensesneg

by Utia Afidah
29 September 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) menyampaikan aspirasi langsung ke Kantor Sekretariat Negara pada Jumat, 26 September 2025. Dalam...

Andre Taulany Ajak Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Andre Taulany Ajak Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Aktor sekaligus komedian Andre Taulany mengajar seluruh pekerja di Indonesia khususnya pekerja seni dan informal untuk mendaftar...

Next Post
Diduga Tolak Pasien Keracunan Karena IGD Penuh, Ini Bantahan RSUD Kudus

Diduga Tolak Pasien Keracunan Karena IGD Penuh, Ini Bantahan RSUD Kudus

BERITA UTAMA

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya
Pati

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Sokopuluhan-Mencon di Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi ambrol pada Kamis petang, 23 Oktober...

Read moreDetails
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025
Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

21 Oktober 2025
Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

20 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Koperasi Desa Merah Putih Mulai Dibangun di Kendal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka, 5.747 Pelajar Ikuti Ajang POPDA Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.054 Guru di Blora Belum Mengikuti PPG, Ini Kendalanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Wihaji Nilai Program Quick Win di Salatiga Perlu Kolaborasi dengan BGN

Wihaji Nilai Program Quick Win di Salatiga Perlu Kolaborasi dengan BGN

21 April 2025
Pengendara berhati-hati menghindari lubang jalan menuju obyek wisata religi Makam Ki Ageng Tarub Kecamatan Tawangharjo. (Muhamad Ansori/Koran Lingkar)

Warga Grobogan Mengeluh, Jalan Menuju Wisata Religi Makam Ki Ageng Tarub Rusak Parah

17 November 2022
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polisi, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polisi, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022

24 Mei 2022
Cegah ATS, SMA/SMK di Pati-Rembang Siap Tampung Siswa SMPB Jalur Afirmasi

Cegah ATS, SMA/SMK di Pati-Rembang Siap Tampung Siswa SMPB Jalur Afirmasi

7 Juli 2025
Kendal Targetkan Rekam 1.000 KIA dalam Sehari, Sasar Anak Dibawah 17 Tahun

Kendal Targetkan Rekam 1.000 KIA dalam Sehari, Sasar Anak Dibawah 17 Tahun

23 Juli 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id