Senin, Juni 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kemensos Tanggapi Polemik Donasi Agus Salim, Sebut Galang Dana Punya Dasar Hukum

Utia Afidah by Utia Afidah
15 Desember 2024
in Berita, Hot News
Kemensos Tanggapi Polemik Donasi Agus Salim, Sebut Galang Dana Punya Dasar Hukum

Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta pada Rabu malam, 4 September 2024 berhasil mendamaikan Denny Sumargo dan Farhat Abbas terkait donasi untuk pengobatan medis Agus Salim yang sebelumnya menjadi polemik. (ANTARA/Beritajateng.id)

809
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menanggapi polemik mengenai donasi untuk Agus Salim yang ramai dibicarakan beberapa waktu lalu hingga menimbulkan konflik. 

Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 14 Desember 2024, Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Laode Taufik Nuryadin menjelaskan bahwa galang dana mempunyai dasar hukum dan alur penggalangan donasi.

Menurutnya, pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan oleh organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Misalnya, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.

“(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda),” kata Laode.

Konten Terkait

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

30 Juni 2025
895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025

Ia menjelaskan, pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten memerlukan izin bupati atau wali kota. Apabila wilayah PUB mencakup satu provinsi, maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.

Selain itu, kata Laode, izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional yang harus memiliki rekomendasi dari provinsi.

“Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” kata Laode.

Ia mengatakan bahwa perizinan untuk PUB bisa diajukan lewat aplikasi SIMPPSDBS.

Sementara itu, persyaratan dokumen dapat diunggah pada aplikasi tersebut.

Adapun syarat tersebut diantaranya yakni surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.

Selain itu, syarat lainnya ialah tempat menampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan, syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari dinsos setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati,” katanya.

Ia menambahkan, pengumpul PUB harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB serta menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Laode menuturkan bahwa pemohon PUB akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Apabila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.

“Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana,” katanya.

Ia menjelaskan, selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja apabila terdapat dokumen yang belum dilengkapi.

Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

“Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain,” kata Laode.

Ia menyebutkan bahwa UU yang berkaitan yakni UU tentang Yayasan, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di samping itu, PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Laode mengatakan, pelanggaran terhadap aturan PUB akan mendapatkan sanksi berjenjang di antaranya teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan.

“Kalau masuk pidana, kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu,” katanya.

Sebelumnya, nama Agus Salim mencuat lantaran ia menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh bawahannya, JJS, pada 1 September 2024. Akibatnya, ia mengalami luka bakar hingga gangguan penglihatan.

Kondisi tersebut membuat Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi sebagai influencer tergerak untuk menggalang dana. Namun, tak lama kemudian Teh Novi menuduh Agus menyalahgunakan dana senilai Rp 1,5 miliar untuk kepentingan pribadi, alih-alih berobat. Hal ini membuat Agus merasa terfitnah hingga melaporkan Teh Novi ke Polda Metro Jaya pada 19 Oktober 2024 atas tuduhan pencemaran nama baik. Polemik ini ditanggapi oleh sejumlah tokoh di Indonesia seperti Denny Sumargo dan Farhat Abbas. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JakartaBerita Jakarta Hari IniBerita Jakarta TerkiniKasus Donasi Agus SalimPUB
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Dukung Kolaborasi Grab-UMKM, BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kerja

Dukung Kolaborasi Grab-UMKM, BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kerja

by Utia Afidah
23 Juni 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - BPJS Ketenagakerjaan turut mendukung kolaborasi Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia...

Industri Media Terdampak Efisiensi, Dewan Pers: Negara Wajib Jaga Eksistensi Pers

Industri Media Terdampak Efisiensi, Dewan Pers: Negara Wajib Jaga Eksistensi Pers

by Utia Afidah
23 Juni 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Kondisi keuangan industri pers kian dihantui tantangan sulit usai pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran senilai Rp 256,1...

Hadiri Munas II JMSI, Wamen Komdigi: Industri Media Menurun

Hadiri Munas II JMSI, Wamen Komdigi: Industri Media Menurun

by Utia Afidah
22 Juni 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menyoroti eksistensi media di era digitalisasi dalam acara...

Angkat Tema Bikin Terang Indonesia, Munas II JMSI Resmi Dibuka

Angkat Tema Bikin Terang Indonesia, Munas II JMSI Resmi Dibuka

by Utia Afidah
22 Juni 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id – Mengusung tema "Bikin Terang Indonesia", Musyawarah Nasional II Jaringan Media Siber Indonesia (Munas II JMSI) resmi dibuka...

Next Post
Diduga Tolak Pasien Keracunan Karena IGD Penuh, Ini Bantahan RSUD Kudus

Diduga Tolak Pasien Keracunan Karena IGD Penuh, Ini Bantahan RSUD Kudus

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Tradisi Sedekah Laut di Bandengan Kendal, Nelayan akan Gelar Larung Sesaji Besok

Tradisi Sedekah Laut di Bandengan Kendal, Nelayan akan Gelar Larung Sesaji Besok

15 September 2023
Hendak Menyalip, Truk Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Cabak Blora

Hendak Menyalip, Truk Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Cabak Blora

9 Mei 2025
Berita Terbaru, Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan Warganya ke Polda Jateng

Berita Terbaru, Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan Warganya ke Polda Jateng

4 Februari 2022
Ratusan Honorer Demak Kembali Demo Pemkab Soal PPPK Paruh Waktu, Ini Tuntutannya

Ratusan Honorer Demak Kembali Demo Pemkab Soal PPPK Paruh Waktu, Ini Tuntutannya

23 Januari 2025
Borobudur Tourism Expo 2022 Berlangsung di Magelang pada Oktober mendatang

Borobudur Tourism Expo 2022 Berlangsung di Magelang pada Oktober mendatang

27 April 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id