PATI, Beritajateng.id – Terbukanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terhadap iklim investasi oleh investor asing yang masuk tentu saja membawa angin segar bagi para pencari kerja. Di sisi lain, keberadaan pabrik dari investor ini berdampak pada kurangnya lahan pertanian yang ada di Pati.
Oleh karena itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengingatkan kepada para investor untuk selalu memperhatikan keberadaan kawasan pertanian. Pihaknya tak ingin keberadaan pabrik atau pendirian kawasan industri menggusur areal pertanian, seperti sawah dan ladang.
“Terkait lahan sawah yang dilindungi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng kami harap ada pengerahan terkait kebijakan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) pada kawasan non sawah, khususnya di wilayah Kecamatan Pati,” ujar Ali, belum lama ini.
Baca Juga
Ali Badrudin Minta Penyusunan RDTR Kecamatan Pati Perhatikan Masalah Banjir
Tak hanya peruntukan kawasan industri saja, Ali turut menyoroti perubahan lahan pertanian menjadi permukiman penduduk. Sehingga, dirinya pun meminta kepada Komisi C selaku DPRD yang menaungi permasalahan tersebut untuk segera turun tangan bersama pihak dinas terkait.
Selain itu, hal lain yang diingatkan oleh pimpinan dewan ini mengenai masalah perizinan. Pihaknya tak ingin ada kecolongan. Untuk itu, kewaspadaan terhadap oknum pun harus diperhatikan untuk menjaga citra Kabupaten Pati sebagai Bumi Mina Tani.
“DPRD Pati menyoroti perihal perizinan yang semestinya lahan pertanian dan lahan ruang terbuka hidup diubah menjadi lahan pemukiman. Kemudian, ini harus dibahas secara cermat oleh DPRD khususnya Komisi C,” imbuhnya.
Baca Juga
Rusak Lingkungan, Ali Badrudin Minta Aparat Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal di Pati
Dengan adanya keseimbangan antara investasi dengan ketersediaan kawasan hijau untuk pertanian, Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini yakin akan terciptanya iklim investasi dan ketahanan pangan yang saling bersinergi demi kemaslahatan bersama.
“Kami juga berharap ketahanan pangan dan iklim investasi bisa berjalan dengan profesional sebagaimana telah direncanakan dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” tandasnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)