SALATIGA, Beritajateng.id – Satres Narkoba Polres Salatiga menangkap tiga orang laki-laki yang terbukti mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorila.
Ketiga pelaku yakni, Andri Pamungkas (40) dan Dwi Prasetyo alias Ompong (28). Keduanya merupakan warga asal Jalan Kemiri, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Irawan Bayu Sukma alias Kotong (27) warga asal Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Ketiganya ditangkap polisi di rumah Andri Pamungkas di Jalan Kemiri.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan bahwa penangkapan ketiga orang pengguna narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa rumah di Jalan Kemiri I No 32 Salatiga sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkotika golongan I jenis tembakau gorila.
Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan.
“Ternyata informasi tersebut benar. Petugas mendapati para pelaku sedang mengkonsumsi tembakau gorila. Mereka langsung ditangkap dan dibawa Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres pada Senin, 30 September 2024.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni tembakau gorilla sebanyak 1,64 gram. Barang bukti tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan rumah tersangka.
Kapolres menyatakan, perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)