BLORA, Beritajateng.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Karja (Dinperinaker), Kabupaten Blora mengungkap beberapa hak yang seharusnya diterima pekerja saat terjadi kecelakaan kerja. Hal itu menyusul adanya insiden jatuhnya lift crane pekerja di proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, Sabtu, 8 Februari 2025.
Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Darmawan menjelaskan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan tiga hal apabila pekerja tersebut masih hidup.
Diantaranya, kata Endro, para pekerja berhak mendapatkan biaya perawatan luka yang diakibatkan kecelakaan kerja. Perawatan itu, wajib diberikan perusahaan hingga pekerja tersebut dinyatakan sembuh total.
“Selain itu pemilik proyek berkewajiban menyediakan alat penunjang kesembuhan medis guna mempercepat pengobatan pekerja,” terang Endro kepada wartawan Lingkar, Senin, 10 Februari 2025.
Hak kedua yaitu santunan dari perusahaan selama pekerja tersebut beristirahat atau tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.
“Hak terakhir, pekerja berhak mendapatkan santunan cacat dari perusahaan, bila pekerja mengalami cacat permanen,” tegas dia.
Sementara untuk pekerja yang meninggal dunia saat melakukan aktivitas pekerjaan, Endro mengungkap terdapat dua hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada keluarga korban. Diantaranya, santunan meninggal dunia dan beasiswa anak yang ditinggal.
Ia mengungkap, besaran santunan meninggal yang wajib diberikan ialah 48 kali upah yang diterima pekerja.
“Semisal pekerja upah harian dikali jumlah hari kerja dalam sebulan. Lalu total itu dikali 48,” terang Endro.
Lalu untuk beasiswa pendidikan anak pekerja yang meninggal, kata Endro, maksimal dua anak yang masih usia sekolah.
“Anak tersebut harus sekolah hingga lulus,” tambah dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden jatuhnya lift crane di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Sedangkan lainnya yakni sembilan orang mengalami luka berat. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)