KAB. SEMARANG, Beritajateng.id – Barang bukti berupa uang sebanyak Rp 8,5 miliar atas tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Selasa, 15 Oktober 2024.
Kasus tipikor yang menyeret mantan Direktur Utama PDAM setempat periode 2014-2018, Muhammad Agus Subagyo (MAS) itu kini tengah proses persidangan yang ditangani Pengadilan Tipikor Kota Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima uang titipan kerugian negara itu.
“Uang itu sebesar Rp 8.521.605.974 sebagai pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama terdakwa Muhammad Agung Subagyo,” jelasnya di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.
Pengembalian uang itu dilakukan oleh Direktur Utama Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenmas Pamsi), Sularno kepada PDAM dalam tahapan persidangan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang.
“Ini sudah semuanya. Tidak ada yang tersisa,” lanjutnya.
Uang kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Penuntut Umum Kejari Kabupaten Semarang dan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) di Bang BRI Cabang Ungaran.
“Karena saat ini prosesnya masih berjalan persidangan kepada terdakwa atas kasus tersebut,” imbuh dia.
Uang itu akan dititipkan hingga pembacaan hasil putusan inkrah pada persidangan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MAS menyelewengkan dana pensiun pada tahun 2018. Dia mengusulkan kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) tanpa persetujuan Bupati. Kenaikan itu disinyalir untuk menguntungkan sejumlah pegawai dan direksi.
Selanjutnya, untuk menutupi perilakunya, uang iuran pensiun dialihkan ke rupa-rupa biaya umum. Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh MAS sebesar Rp8.521.605.974. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)