SEMARANG, Beritajateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (05/04) sore menahan NA eks Direktur Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang atas tindak pidana korupsi. NA ditetapkan sebagai tersangka lantaran korupsi sebesar Rp 3.294.000.000.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana khusus Kejati Jateng, NA yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) langsung langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kedung Pane, Semarang.
Andi Herman selaku Kepala Kejati Jateng membeberkan, investasi dari dana yang dicairkan digunakan untuk aktivitas konstruksi di berbagai tempat, salah satunya pesantren. Namun, lokasi yang digunakan untuk pesantren bukan tanah pesantren.
Baca Juga
Gubernur Ganjar Enggan Tanggapi Laporan Korupsi dari PNPK
“Beberapa kemudian, investasi yang didanai yang cair itu diinvestasikan untuk kegiatan konstruksi di beberapa tempat, satu diantaranya adalah mengajukan dana untuk melakukan pembangunan pesantren. Ternyata, lokasi yang ditunjuk itu bukan tanah pesantren dan pesantren itu sendiri belum punya rencana untuk membangun gedung sebesar itu sesuai investasi,” ujar Andi Herman.
Andi juga akan terus mendalami kasus tersebut karena masih ada tersangka lainnya.
Saat menjabat pada 2017-2020, tersangka NA telah menggunakan dana PT. RBSJ bersama dengan dua temannya yakni HAP dari pihak swasta dan AB mantan direktur utama yang kini telah meninggal.
Baca Juga
226 BUMDes di Kendal, Hanya 4 yang Berbadan Hukum
Berdasarkan penyelidikan, NA telah menggunakan uang tersebut sebagai uang muka investasi kerja sama dengan jasa konstruksi. Bersama HAP dan AB, dirinya mengggunakan uang muka investasi sebesar Rp 7.361.000.000 yang dicairkan secara bertahap. Namun, uang yang dikembalikan hanya sebesar Rp 4.066.000.000.
NA juga mengaku telah membentuk anak perusahaan yang melanggar hukum. Pasalnya anak perusahaan tersebut tidak ada perjanjian kerja sama dan analisis kelayakan dari tim independen. (Lingkar Media Network | Lingkar TV)