KENDAL, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengaku dilema mengenai keputusan pemasangan reklame pada Jalan Protokol Kendal oleh KPU Jawa Tengah. Sebab, KPU Kendal telah bersepakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kendal bahwa Jalan Protokol Kendal merupakan area terlarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kami memang telah mengadopsi surat edaran dari Pemda terkait pemasangan APK pada SK kami, dan SK itu juga diadopsi pada SK KPU Jateng,” ujar Ketua KPU Kendal Khasanudin pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Namun dalam pelaksanaannya, Khasanudin mengaku mengalami kendala lantaran jumlah reklame yang ada di Kabupaten Kendal terbatas. Hal tersebut membuat KPU Jateng mengeluarkan kebijakan khusus terkait reklame pada area terlarang.
“Tapi kemudian muncul masalah terkait titik-titik pemasangan APK pada reklame ini terbatas. Padahal hal ini guna mengoptimalkan sosialisasi paslon, akhirnya KPU Jateng mengambil kebijakan khusus terkait reklame boleh dipasang pada area yang dilarang,” ujar Khasanudin.
Khasan mengaku bahwa hal tersebut membuat pihaknya dilema.
“Ini memang simalakama, Mas. Jadi, memang sudah ada aturan larangan, tapi di Kendal sendiri juga terbatas dengan reklame, dan ini juga berhubungan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.
Pihaknya menyatakan bahwa KPU Kendal telah berkoordinasi bersama Pemda Kendal dan Bawaslu.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Pemda dan Bawaslu, sudah kami jelaskan terkait masalah tersebut. Jadi, kami juga masih menunggu respon dari Pemda seperti apa,” ujar Khasan.
Selain itu, KPU Kendal menyatakan telah berkoordinasi dengan KPU Jateng terkait reklame pada jalan protokol.
“Dari Pemda soal keluhan secara resmi belum ada, tapi kami juga sudah menyampaikan masalah ini kepada KPU Provinsi. Jadi, juga nunggu hasil keputusan dari mereka,” tuturnya.
Disisi lain, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari menyatakan bahwa reklame yang dipasang oleh KPU Jateng pada Jalan Protokol Kendal melanggar kesepakatan.
“Kami memang sudah bersepakat bersama KPU Kendal bahwa jalan protokol dari Kodim hingga Polres itu tidak boleh terpasang APK, karena merupakan lambang dari netralitas aparatur pemerintahan di Kendal, mulai TNI, Pemda dan Polri,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)