SEMARANG, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang merasa kecewa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang yang tidak menindaklanjuti rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 013 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan bahwa persoalan ini telah terdeteksi sejak proses rekapitulasi di tingkat TPS. Namun, proses tersebut tetap dilanjutkan hingga tingkat kecamatan.
Arief mengatakan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslucam) Semarang Selatan telah mengirimkan rekomendasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait PSU, tetapi belum mendapatkan respons.
“Proses rekapitulasi tetap ditetapkan. Setelah kami kaji, ditemukan ada satu surat suara tidak sah yang dialihkan menjadi surat suara rusak. Hal ini berpotensi menjadi pelanggaran administratif terkait tata cara rekapitulasi,” ujar Arief, Senin, 9 Desember 2024.
Arief menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lima anggota PPK, serta dua perwakilan dari KPU Kota Semarang. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ditemukan dasar hukum yang membenarkan pengalihan status surat suara tersebut.
“Dari kajian ini, kami menggelar rapat pleno dan merekomendasikan PSU kepada KPU Kota Semarang. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses dan hasil pemilu, khususnya dalam Pilkada, tetap legitimate,” tegasnya.
Bawaslu menilai bahwa tindakan ini berpotensi menciptakan preseden buruk apabila tidak ditindaklanjuti.
“Jika ada pemilih yang mendapatkan dua surat suara, ini melanggar asas keadilan. Meski jumlahnya hanya satu, itu tetap tidak dapat dibenarkan,” ungkap Arief.
KPU Kota Semarang diketahui menolak rekomendasi tersebut dengan alasan regulasi Pemilu (PKPU) mengharuskan adanya lebih dari satu pelanggar untuk PSU.
“Kami tidak mempersoalkan jumlahnya, tetapi ada ketidakadilan yang harus diperbaiki,” tambah Arief.
Saat ini, Bawaslu Kota Semarang tetap mendorong penyelesaian pelanggaran administratif sebelum berujung pada pelanggaran pidana.
“Pelanggaran administratif harus didahulukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum lainnya. Jika rekomendasi ini tetap diabaikan, kami akan mengkaji peningkatan kasus ini ke pelanggaran lain,” jelas Arief.
Meski kecewa dengan sikap KPU, pihaknya berkomitmen untuk tetap mengawal keadilan pemilu.
“Kami berharap semua pihak menghormati asas keadilan agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)