Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kreak Bersajam Kembali Muncul di Kabupaten Semarang, Kejari Sebut Bisa Kena Pidana

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Januari 2025
in Berita, Kriminal
Kreak Bersajam Kembali Muncul di Kabupaten Semarang, Kejari Sebut Bisa Kena Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi. (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

797
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Beberapa minggu terakhir, kemunculan kreak kembali terjadi di Kabupaten Semarang. Bahkan, mereka melakukan aksi di jalan sambil membawa senjata tajam (sajam).

Diketahui, istilah kreak muncul karena banyaknya fenomena sekumpulan anak-anak remaja dibawah umur yang berani bertindak melawan hukum hingga melukai orang lain.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa anak dibawah umur dapat dipidana melalui peradilan anak di Pengadilan Negeri (PN).

“Memang kasus hukum anak-anak ini istimewa ya, karena ada yang bisa ditahan dan ada yang tidak ditahan, tergantung dari tindakan melanggar hukum seperti apa yang dilakukan anak-anak di bawah umur itu. Meski demikian, memang untuk peradilan anak ini ada batasan-batasan yang berlaku di dalam hukum negara ini,” ungkap Ismail Fahmi, Minggu, 19 Januari 2025.

Ismail menjelaskan bahwa didalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat aturan yang dapat menahan anak dibawah umur apabila melanggarnya.

“Karena memang pada dasarnya UU Perlindungan Anak ini tidak semua anak-anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa ditahan, tetap ada juga anak-anak yang bisa ditahan yang tertera pada UU Perlindungan Anak. Dan kasus pada munculnya kreak-kreak bersajam ini juga ada bentuk hukuman yang didapat oleh anak-anak tersebut,” katanya.

Ismail dengan tegas mengatakan bahwa anak dibawah umur dapat dikenai hukum tindak pidana. Adapun bentuk hukumannya, kata Ismail, berbeda-beda yakni seperti pidana badan, denda, kerja sosial, rehabilitasi, dan lainnya.

Konten Terkait

Tanggapi Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob, Analis Minta Semua Pihak Menahan Diri

Tanggapi Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob, Analis Minta Semua Pihak Menahan Diri

30 Agustus 2025
Harga Beras di Kota Salatiga Alami Kenaikan Sejak 3 Pekan Lalu

Harga Beras di Kota Salatiga Alami Kenaikan Sejak 3 Pekan Lalu

29 Agustus 2025

Meski begitu, Ismail mengungkap bahwa UU Perlindungan Anak tetap mengedepankan masa depan anak.

“Karen di dalam UU Anak ini selain ada batasan umur juga ada tertera ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan anak-anak itu. Misalnya anak-anak yang bisa kena ancaman pidana 7 tahun keatas, itu bisa berlaku untuk anak-anak usia 14 tahun keatas itu bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Sebelumnya Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto yang kini digantikan oleh AKBP Ratna Quratul Ainy menyatakan bahwa beberapa remaja bersajam tersebut telah diamankan oleh pihaknya.

“Ini khususnya di sekitar wilayah Bawen dan Ambarawa yang memang ada segerombolan anak-anak bersajam yang beberapa diantaranya sudah ada yang kami amankan, meski ada yang masih kami kejar yang lainnya melalui tim khusus (timsus) dari Polres Semarang untuk melakukan pengejaran, dan meningkatkan patroli khusus,” jelasnya.

Mengenai proses hukum, AKBP Ike mengatakan bahwa hal tersebut memang ada bagi anak dibawah umur dan dapat diterapkan.

“Saat ini seluruh pidana apabila kasusnya masuk sesuai unsur pidana pasti akan kami tindak lanjuti, termasuknya bisa diterapkan tindakan hukum dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dalam pelaksanaan penyidikan. Namun untuk antisipasi, kami tetap melakukan patroli dan sosialisasi di desa-desa soal kasus kreak-kreak ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniKreak Semarang
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

100 Hari Kerja Telah Lewat, Kreak di Semarang Masih Jadi PR Agustina-Iswar

100 Hari Kerja Telah Lewat, Kreak di Semarang Masih Jadi PR Agustina-Iswar

by Sekar Sari
2 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Fenomena kreak (kere mayak) di Kota Semarang, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Wali Kota...

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

by Utia Afidah
16 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Diantara...

Next Post
Produksi Makan Bergizi Gratis di Blora Dilebihkan Satu Persen Tiap Hari

Produksi Makan Bergizi Gratis di Blora Dilebihkan Satu Persen Tiap Hari

BERITA UTAMA

Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027
Rembang

Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

by Utia Afidah
29 Agustus 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Bupati Harno resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan enam kepala desa (kades) di Kabupaten Rembang dalam upacara di...

Read moreDetails
Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

28 Agustus 2025
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

27 Agustus 2025
353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

26 Agustus 2025
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Lasem Tampil Memukau di Karnaval Tahunan, Sabet Juara 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Voli SMPN 1 Bulu Rembang Raih Juara di Ajang Smaga Cup Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Tanggul Sungai Gono Pati Jebol Usai Diguyur Hujan, Rumah Warga Terdampak

Tanggul Sungai Gono Pati Jebol Usai Diguyur Hujan, Rumah Warga Terdampak

26 April 2025
Uji Coba Kekuatan Kotak Suara oleh KPU Salatiga, Ini Hasilnya

Uji Coba Kekuatan Kotak Suara oleh KPU Salatiga, Ini Hasilnya

20 Oktober 2024
Pemkab Grobogan Dikritik Dewan Soal Anggaran Belanja Tak Terserap Maksimal

Pemkab Grobogan Dikritik Dewan Soal Anggaran Belanja Tak Terserap Maksimal

1 Juli 2025
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif (ketiga dari kiri), melepas keberangkatan jamaah haji, Jumat, 31 Mei 2024. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Gus Haiz Ingatkan Jamaah Haji Jepara Jaga Kesehatan dan Ikuti Aturan

31 Mei 2024
Cegah Penyimpangan DD, Wabup Kendal Terpilih Akan Prioritaskan Kelembagaan Desa

Cegah Penyimpangan DD, Wabup Kendal Terpilih Akan Prioritaskan Kelembagaan Desa

15 Januari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id