KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Beberapa minggu terakhir, kemunculan kreak kembali terjadi di Kabupaten Semarang. Bahkan, mereka melakukan aksi di jalan sambil membawa senjata tajam (sajam).
Diketahui, istilah kreak muncul karena banyaknya fenomena sekumpulan anak-anak remaja dibawah umur yang berani bertindak melawan hukum hingga melukai orang lain.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa anak dibawah umur dapat dipidana melalui peradilan anak di Pengadilan Negeri (PN).
“Memang kasus hukum anak-anak ini istimewa ya, karena ada yang bisa ditahan dan ada yang tidak ditahan, tergantung dari tindakan melanggar hukum seperti apa yang dilakukan anak-anak di bawah umur itu. Meski demikian, memang untuk peradilan anak ini ada batasan-batasan yang berlaku di dalam hukum negara ini,” ungkap Ismail Fahmi, Minggu, 19 Januari 2025.
Ismail menjelaskan bahwa didalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat aturan yang dapat menahan anak dibawah umur apabila melanggarnya.
“Karena memang pada dasarnya UU Perlindungan Anak ini tidak semua anak-anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa ditahan, tetap ada juga anak-anak yang bisa ditahan yang tertera pada UU Perlindungan Anak. Dan kasus pada munculnya kreak-kreak bersajam ini juga ada bentuk hukuman yang didapat oleh anak-anak tersebut,” katanya.
Ismail dengan tegas mengatakan bahwa anak dibawah umur dapat dikenai hukum tindak pidana. Adapun bentuk hukumannya, kata Ismail, berbeda-beda yakni seperti pidana badan, denda, kerja sosial, rehabilitasi, dan lainnya.
Meski begitu, Ismail mengungkap bahwa UU Perlindungan Anak tetap mengedepankan masa depan anak.
“Karen di dalam UU Anak ini selain ada batasan umur juga ada tertera ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan anak-anak itu. Misalnya anak-anak yang bisa kena ancaman pidana 7 tahun keatas, itu bisa berlaku untuk anak-anak usia 14 tahun keatas itu bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto yang kini digantikan oleh AKBP Ratna Quratul Ainy menyatakan bahwa beberapa remaja bersajam tersebut telah diamankan oleh pihaknya.
“Ini khususnya di sekitar wilayah Bawen dan Ambarawa yang memang ada segerombolan anak-anak bersajam yang beberapa diantaranya sudah ada yang kami amankan, meski ada yang masih kami kejar yang lainnya melalui tim khusus (timsus) dari Polres Semarang untuk melakukan pengejaran, dan meningkatkan patroli khusus,” jelasnya.
Mengenai proses hukum, AKBP Ike mengatakan bahwa hal tersebut memang ada bagi anak dibawah umur dan dapat diterapkan.
“Saat ini seluruh pidana apabila kasusnya masuk sesuai unsur pidana pasti akan kami tindak lanjuti, termasuknya bisa diterapkan tindakan hukum dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dalam pelaksanaan penyidikan. Namun untuk antisipasi, kami tetap melakukan patroli dan sosialisasi di desa-desa soal kasus kreak-kreak ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)