KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Dua camat di Kabupaten Semarang mendapat penghargaan dari Bupati Semarang Ngesti Nugraha karena telah melaporkan gratifikasi.
“Penghargaan ini diberikan pada saat puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kabupaten Semarang, dimana kami menyerahkan penghargaan ini kepada dua camat yang ada di wilayah kita ini,” ungkapnya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran Timur, Selasa, 10 Desember 2024.
Kedua camat tersebut yakni Camat Bergas Seno Wibowo dan Camat Bancak Sugeng. Keduanya diketahui melaporkan dugaan gratifikasi.
“Dua camat ini melaporkan adanya gratifikasi berupa barang dari pihak lain, pada saat perayaan Idul Fitri tahun lalu,” tegasnya.
Atas keberanian dua camat tersebut, Ngesti menegaskan ke seluruh camat di Kabupaten Semarang untuk berhati-hati dan sadar soal gratifikasi.
“Sadar apa, sadar tentang bahaya dan dampak negatif lainnya yang dapat muncul, contohnya bisa terjerat tindak pidana korupsi. Makanya kami juga ingin terus meningkatkan kesadaran sekaligus bahaya dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Meski begitu, Ngesti mengatakan bahwa peran masyarakat serta pejabat public sendiri sangat diperlukan dalam pengawasan terhadap gratifikasi.
“Peran serta masyarakat termasuk para pejabat publik untuk mengawasi dan melaporkan segala praktik koruptif diperlukan. Sehingga, akan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menekan potensi perilaku koruptif,” ucapnya
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Kabupaten Semarang, Suwarno menambahkan, tindakan kedua camat tersebut dapat menjadi contoh bagi pejabat lain.
“Dan sesuai aturan, gratifikasi harus dilaporkan segera, yaitu disampaikan ke unit pengendalian gratifikasi di Inspektorat Kabupaten Semarang. Diantaranya itu mulai dari menulis soal laporan tertulis dan barang gratifikasi. Selanjutnya dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)