BATANG, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang mengembalikan dana kelebihan pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dari PLN UP3 Pekalongan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, menjelaskan pengembalian dana senilai Rp7,3 miliar itu dilakukan secara transfer setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025. Penyelidikan itu dilakukan menyusul adanya laporan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batang terkait keberatan atas tagihan listrik PJU yang dinilai tidak sesuai.
“Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman fakta hukum, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara,” kata Raymond.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan fakta bahwa PLN tidak langsung menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Kondisi tersebut kemudian mendorong Dishub melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Batang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus, Kejari Batang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk maladministrasi dan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kendati demikian, pengembalian dana tetap dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Ini bukan pidana, tetapi maladministrasi. Pengembalian uang dilakukan agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan,” ujar Raymond.
Ia meminta agar ke depan PLN melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem penagihan listrik PJU. Evaluasi tersebut diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak merugikan kedua belah pihak, baik pemerintah daerah maupun PLN.
Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Batang dalam mengawal pengembalian keuangan daerah tersebut. Menurutnya, pengembalian dana Rp 7,3 miliar sangat berarti bagi pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batang. Akhirnya uang Rp 7,3 miliar bisa kembali ke Pemkab Batang. Ini langkah luar biasa dan sangat bermanfaat,” kata Faiz.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) memastikan bahwa seluruh proses penagihan listrik PJU di Kabupaten Batang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan data yang tercatat dalam sistem pelayanan pelanggan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Kejari Batang tengah melakukan klarifikasi terkait dugaan double tagihan listrik PJU dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Pekalongan, Hendra Irawan menyatakan pihaknya menghormati proses klarifikasi yang dilakukan Kejari Batang dan siap memberikan seluruh data serta penjelasan yang dibutuhkan.
“PLN memastikan seluruh proses penagihan dan administrasi kelistrikan dilakukan sesuai data pada sistem pelayanan pelanggan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga siap mendukung proses klarifikasi yang dilakukan Kejari Batang,” katanya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Kejari Batang juga memanggil sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Batang dan perwakilan PLN untuk dimintai keterangan. Dugaan kejanggalan muncul setelah ditemukan adanya dua tagihan untuk satu objek PJU yang seharusnya hanya dibayarkan satu kali oleh pemerintah daerah.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















