Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Masuki Era Baru, KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Mulai 1 Januari

Utia Afidah by Utia Afidah
3 Januari 2026
in Berita
Template 20 1

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Ant/Beritajateng.id)

811
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id– Penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru. Mulai 1 Januari 2026,  Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengayakan, pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2025.

Maka dari itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.

Ia menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam UU 8/1981.

Meski disusun pasca-kemerdekaan, ia mengatakan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Disebutkan bahwa KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Dengan demikian, menurut Menko, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.

Untuk itu, kata dia, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Dirinya menilai pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, ia menambahkan KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucapnya. 

Sementara itu, sambung Yusril, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Ditambahkan bahwa KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution (penuntutan tunggal) dan pemanfaatan teknologi digital.

Yusril menegaskan pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.

Adapun prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” jelasnya. 

Jurnalis: *Red. Beritajateng.id

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Jakarta TerkiniKUHP Baru
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Dugaan Layanan BPN Jakarta Buruk, GMNI Jakarta Timur Minta Pertanggungjawaban Moral

Dugaan Layanan BPN Jakarta Buruk, GMNI Jakarta Timur Minta Pertanggungjawaban Moral

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur meminta pertanggungjawaban moral kepada Kementerian Agraria...

Gelar PPAB Raya Se-Kota Jakarta Timur, GMNI Jakarta Timur Perkuat Ideologi Anggota

Gelar PPAB Raya Se-Kota Jakarta Timur, GMNI Jakarta Timur Perkuat Ideologi Anggota

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)...

Konsep Otomatis

Tingkatkan Profesionalisme, Laznas MPAQ Ikutkan 11 Karyawan Sertifikasi Amil

by Utia Afidah
5 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - 11 karyawan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ turut serta dalam uji sertifikasi kompetensi amil melalui LSP...

Ketum JMSI Teguh Santosa Tekankan Budaya Riset bagi Wartawan Hadapi Era Digital

Ketum JMSI Teguh Santosa Tekankan Budaya Riset bagi Wartawan Hadapi Era Digital

by Utia Afidah
30 September 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr. Teguh Santosa, menekankan pentingnya budaya riset bagi wartawan. Menghadapi...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkab Kudus Bakal Kaji Fasilitas Arus Balik Lebaran Seperti Mudik Gratis

Pemkab Kudus Bakal Kaji Fasilitas Arus Balik Lebaran Seperti Mudik Gratis

17 Maret 2026
Makan Bergizi Gratis di Jepara Tetap Berjalan Meski Libur Sekolah

Makan Bergizi Gratis di Jepara Tetap Berjalan Meski Libur Sekolah

7 Juli 2025
Truk Muatan Glasswool Terbakar di Pantura Rembang, Begini Kondisi Sopir dan Kernet

Truk Muatan Glasswool Terbakar di Pantura Rembang, Begini Kondisi Sopir dan Kernet

7 Juli 2026
SMPN 1 Rembang Gelar Market Day, Puncak Kegiatan Kokurikuler

SMPN 1 Rembang Gelar Market Day, Puncak Kegiatan Kokurikuler

7 Februari 2026
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Narso. (Istimewa)

DPRD Pati Narso Minta Pemerintah Stok Pertalite Tak Kosong

13 April 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id