Rabu, Agustus 20, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Miris! Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah di Grobogan, Kini Rusak dan Tak Dapat Digunakan

Utia Afidah by Utia Afidah
3 Oktober 2024
in Berita
Miris! Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah di Grobogan, Kini Rusak dan Tak Dapat Digunakan

BERSERAGAM : FA selaku pengawas lapangan dalam proyek pembangunan SDN 2 Sumurgede mengenakan baju tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

839
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan tetapkan satu tersangka berinisial FA dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

FA ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini setelah DP yang merupakan penyedia jasa dari CV Dua Cahaya berperan merekayasa dokumen pencairan. FA sendiri merupakan pengawas lapangan proyek pembangunan SDN 2 Sumurgede. Saat ini FA ditahan di rutan selama 20 hari ke depan.

Dalam penetapan kasus ini, Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat dan barang bukti yang menjadi dasar penangkapan terhadap FA. Sehingga, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 43/M.3.41/Fd.2/10/2024 tanggal 01 Oktober 2024, FA dinyatakan sebagai tersangka.

“Selanjutnya tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor: PRIN-1673/M.3.41/Fd.2/10/2024,” ujar Frengki pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Konten Terkait

Satu Nelayan Korban Kapal Tenggelam di Kendal Ditemukan, 2 Masih Hilang

Satu Nelayan Korban Kapal Tenggelam di Kendal Ditemukan, 2 Masih Hilang

20 Agustus 2025
Kota Pekalongan Raih Penghargaan Kota Terbaik II dari Gubernur Jateng

Kota Pekalongan Raih Penghargaan Kota Terbaik II dari Gubernur Jateng

20 Agustus 2025

Frengki menjelaskan bahwa penahanan terhadap FA merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap tersangka DP yang ditahan pada 2 September 2024.

Mencuatnya dugaan korupsi SDN 2 Sumurgede disebabkan kondisi ruangan yang rusak, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak dapat dilakukan. SDN tersebut selesai direnovasi pada akhir tahun 2021 dengan nominal anggaran Rp 438.546.000 dan rusak pada akhir tahun 2022.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan DP dan FA, bangunan sekolah tersebut tidak memiliki kualitas yang layak digunakan sebagai tempat pembelajaran.

“Padahal hasil dari temuan tim ahli bangunan terdapat kekurangan volume. Akibatnya, bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun,” bebernya.

Frengki menerangkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 390.704.618. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada 7 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp 438.546.000 dikurangi dengan potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp 7.973.564 dan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 39.867.818  yang telah terbayarkan seluruhnya.

Dalam kasus ini, FA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita grobogan hari iniberita grobogan terkiniKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

SPPG Toroh Grobogan Buka Rekrutmen Besok, Ini Posisi dan Syaratnya

SPPG Toroh Grobogan Buka Rekrutmen Besok, Ini Posisi dan Syaratnya

by Utia Afidah
19 Agustus 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh membuka rekrutmen pekerja untuk 40 posisi. Diketahui,...

Pemkab Grobogan Bentuk Satgas Percepatan MBG, Kawal Operasional SPPG

Pemkab Grobogan Bentuk Satgas Percepatan MBG, Kawal Operasional SPPG

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Grobogan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 13 Agustus...

Petani Jagung di Grobogan dapat Akses Modal Lewat Kemitraan Industri

Petani Jagung di Grobogan dapat Akses Modal Lewat Kemitraan Industri

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan akses permodalan murah kepada para petani jagung lewat kemitraan industri.  Hal ini terwujud...

Program MBG di Grobogan Terhambat, Baru 4 Dapur SPPG yang Beroperasi

Program MBG di Grobogan Terhambat, Baru 4 Dapur SPPG yang Beroperasi

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Program makan bergizi gratis di Kabupaten Grobogan mengalami hambatan lantaran masih minimnya jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Next Post
Sosialisasi Penanganan Kebakaran, Satpolkar Kendal Akan Menyasar Lingkup Sekolah

Atasi Kebakaran, Kepala Bidang Satpolkar Kendal Jelaskan Teknik Memadamkan Api

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Karnaval Sambut HUT RI Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drumband SMPN 3 Pamotan Rembang Semarakkan Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Palapa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

92 Rumah di Kudus Direnovasi Lewat Program Rumah Sederhana Layak Huni

92 Rumah di Kudus Direnovasi Lewat Program Rumah Sederhana Layak Huni

24 April 2025
Dewan Pati Harap Sekolah Sesuaikan Ekstrakurikuler dengan Minat Siswa

Dewan Pati Harap Sekolah Sesuaikan Ekstrakurikuler dengan Minat Siswa

18 April 2024
Jelang Libur Lebaran, Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada WFA Bagi ASN

Jelang Libur Lebaran, Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada WFA Bagi ASN

12 Maret 2025
Program TMMD di Kecandran Salatiga Akan Bangun Jalan Sepanjang 368 Meter

Program TMMD di Kecandran Salatiga Akan Bangun Jalan Sepanjang 368 Meter

25 Juli 2025
Kuasa Hukum Sebut Kemendikbud Harus Ikut Tanggung Jawab Soal Kasus dugaan Perundungan dr. Aulia Risma

Kuasa Hukum Sebut Kemendikbud Harus Ikut Tanggung Jawab Soal Kasus dugaan Perundungan dr. Aulia Risma

6 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id