JAKARTA, Beritajateng.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tegas mengatakan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi prioritas. Presiden mengajak semua pihak untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang masih menjadi pembahasan hingga saat ini.
“Kami menilai dengan saksama regulasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak awal pembentukannya di tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR,” ungkapnya yang akrab disapa Jokowi.
Baca Juga
Ini Agenda Kunker Presiden Jokowi di Jateng
Dari hal itu, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera berkrdinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tersebut untuk mempercepat pembahasan produk hukum ini.
Selain itu, kakek dari Jhon Etes ini telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah, terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
Sehingga, proses pembahasannya bisa lebih cepat, serta langsung pada pokok-pokok pembahasan untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)