BLORA, Beritajateng.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), mengungkapkan target pasar lahan eks Pasar Induk Blora memiliki segmen yang luas bila dikembangkan sebagai bidang usaha perhotelan.
Danik menjelaskan lahan eks pasar tersebut berada di lokasi strategis, yakni tepat di pusat kota, terhubung langsung ke jalan provinsi, berdekatan dengan kawasan permukiman dan perkantoran, serta pusat perekonomian di Blora.
“Lokasi di pusat kota Blora. Sehingga potensi target pasar sangat luas. Baik dari pihak swasta maupun koorporasi yang ada di sekitar Kabupaten Blora,” kata Danik.
Punya Status Hukum Jelas, Lahan Eks Pasar Induk Blora Siap Digunakan Investor
Perkembangan hotel di kawasan tersebut dapat menyasar wisatawan. Hal tersebut, kata Danik, didukung dengan pertumbuhan wisatawan Nusantara di Kabupaten Blora tahun 2024 cukup signifikan mencapai 57 persen lebih tinggi di banding tahun sebelumnya.
“Sepanjang tahun 2024, dari Januari hingga September wisatawan nusantara mencapai 2,33 Juta,” tuturnya.
Lalu, berdasarkan kunjungan ke tempat wisata, perkembangan wisatawan Kabupaten Blora bersifat lokal, dengan tingkat pertumbuhan cukup tinggi pada tahun 2023 secara tahunan mencapai 789 ribu wisatawan.
“Tahun 2020 hanya 243 ribu, lalu 2021 sebanyak 202 ribu sementara 2023 naik signifikan mencapai 467 ribu,” terangnya.
Lahan Eks Pasar Induk Blora Berpotensi untuk Bisnis Hotel Model KSP
Untuk menarik investor, kata Danik, Pemerintah Kabupaten Blora menawarkan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Mitra kerja sama dapat menggunakan lahan tersebut hingga 30 tahun.
“Atas kerja sama BMD ini, Pemkab Blora dapat memperoleh kompensasi tetap (sewa lahan) dan pembagian keuntungan atas adanya usaha atau bisnis pada KSP,” kata dia.
“Kompensasi itu didapatkan sejak tahun pertama hingga berakhirnya Kerjasama,” sambungnya.
Menurutnya, batas sewa 30 tahun itu masih dapat diperpanjang. Namun, perpanjangan KSP diperlukan evaluasi dan kesepakatan kembali antara Pemkab Blora dengan mitra pemanfaatan, dengan melampirkan dokumen-dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau untuk mekanisme pembayaran sewa kepada Pemkab Blora dapat sekaligus atau bertahap (minimal per tahun) sesuai perjanjian KSP,” bebernya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)