JEPARA, Beritajateng.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jepara menyetujui terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Fraksi PPP, Bustanul Arif, menegaskan bahwa meski fraksinya memberi persetujuan, pemerintah daerah harus memperhatikan asas keadilan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Penyesuaian tarif pada sejumlah sektor seperti parkir, retribusi pasar, jasa kepelabuhanan, hingga pemanfaatan aset daerah tidak boleh dilakukan secara serampangan,” katanya, Sabtu, 6 Desember 2025.
Bustanul menyebutkan tiga prinsip utama yang harus diperhatikan dalam penerapan tarif baru. Pertama memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM di pasar tradisional, nelayan, serta kelompok rentan. Kedua, mengedepankan asas proporsionalitas, dimana kenaikan tarif harus diimbangi peningkatan kualitas pelayanan. Ketiga, tidak menambah beban ekonomi masyarakat tanpa adanya manfaat layanan yang jelas dan dapat dirasakan.
“Setiap perubahan tarif pajak maupun retribusi harus tetap berpihak kepada warga berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah juga harus menjaga iklim usaha tetap kondusif, sehingga kebijakan tidak justru menghambat pergerakan ekonomi lokal,” imbuhnya.
Pihaknya berharap perubahan perda dapat diterapkan secara bijak, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas tanpa menambah beban ekonomi, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa















