JEPARA, Beritajateng.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jepara menyampaikan dukungan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski demikian, fraksi menekankan pentingnya kebijakan yang tidak mengurangi akses masyarakat kecil, khususnya dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Ketua Fraksi PPP, Bustanul Arif, menegaskan bahwa penyesuaian tarif layanan harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan. Menurutnya, RSUD perlu memperbaiki sistem pelayanan agar masyarakat mendapatkan kenyamanan dan kepastian saat berobat.
Bustanul juga menyoroti perlunya pemangkasan waktu tunggu, peningkatan kedisiplinan tenaga kesehatan hingga perbaikan fasilitas pendukung yang belum maksimal.
“Kami mendukung kebijakan ini, tetapi pemerintah daerah harus melakukan evaluasi rutin agar penerapan tarif berjalan sesuai tujuan, tidak menimbulkan keluhan, dan tetap pro rakyat,” ujarnya, Sabtu, 6 Desember 2025.
Bustanul menambahkan kebijakan fiskal daerah wajib mempertimbangkan kondisi ekonomi warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Pihaknya berharap penyesuaian retribusi tidak boleh memberi beban baru, tetapi mendorong optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengorbankan akses publik terhadap layanan esensial.
“Kami ingin Perda ini menjadi instrumen yang seimbang, mendorong peningkatan PAD sekaligus memastikan layanan publik, termasuk kesehatan, tetap berkualitas, adil, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa















