KENDAL, Beritajateng.id – Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar mengambil langkah tegas terhadap oknum Perwira Polres Kendal yang digrebek warga lantaran diduga tengah berduaan di salah satu rumah warga di Desa Tunggulsari, Jumat pagi, 19 September 2025.
Diketahui, oknum Perwira Polres Kendal ini digrebek warga disaat situasi di desa tersebut tengah memanas dengan polemik masalah izin galian C.
Oknum Perwira ini digrebek saat bermesraan dengan penghuni rumah di salah satu rumah yang tidak jauh dari Balaidesa Tunggulsari.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Kendal membenarkan terkait dengan kejadian tersebut.
“Benar bahwa tadi pagi sekelompok masyarakat Tunggulsari mengamankan seorang Perwira Polres Kendal karena kedapatan di salah satu rumah warga,” ujarnya.
Saat ini, dirinya telah memerintahkan jajaran Propam Polres Kendal, untuk segera melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi saat ini yang bersangkutan sedang didalami oleh Propam Polres Kendal dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana kronologinya dan sampai kami mengetahui bagaimana kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh perwira tersebut,” jelasnya.
Nantinya, dari hasil pendalaman tersebut pihaknya akan memutuskan langkah-langkah dan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum Perwira tersebut.
“Jadi kami mohon waktu, sekarang kami sedang mendalami terkait kejadian tadi. Dan dari hasil pendalaman tersebut nanti kami baru akan memutuskan langkah-langkah apa saja yang kemudian bisa kita kenakan sanksi kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan tidak terprovokasi sehingga kondusifitas Kendal tetap terjaga. Karena saat ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Saya selaku Kapolres Kendal memohon maaf atas tindakan yang telah dilakukan oleh personil dari Polres Kendal. Dan saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red















