KUDUS, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Gerindra Kudus, Sulistyo Utomo menilai dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di PHK. Biasanya digunakan untuk memulai profesi barunya, uang tersebut juga biasanya menjadi modal usaha.
“DPC Gerindra Kudus secara tegas menolak keputusan menteri tenaga kerja terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang pencairan JHT pada umur 56 tahun,” ungkap Sulis sapaan karibnya pada Rabu (16/02).
Menurut Sulis, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut. Sebab pada masa pandemi Covid-19, tunjangan JHT menjadi tumpuan hidup setelah tidak bekerja.
“Apalagi di Kudus ini banyak sekali buruh, sehingga akan mengganggu perekonomian di Kudus,” imbuhnya.
Sulis juga mengatakan, jutaan orang kehilangan pekerjaan dan kesulitan mencari pekerjaan lagi selama pandemi berlangsung.
“Umumnya, dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk mencoba dunia usaha kecil, seperti UMKM,” terangnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus ini mengatakan, dana JHT sangat penting dicairkan dan digunakan untuk bertahan hidup masyarakat sebelum mendapatkan pekerjaan. Permenaker Nomor 2/2022 tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.
“Dalam mengeluarkan kebijakan untuk para korban PHK di masa pandemi. Seharusnya pemerintah memberikan alternatif lain misalnya pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat,” tutupnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)