DEMAK, Beritajateng.id – Personel kepolisian Polres Demak berhasil mengamankan seorang pengemudi BRV yang melakukan aksi penembakan ban mobil Pajero di Jalan Pantura Demak-Kudus KM 32 tepatnya di Trengguli. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi sebab pelaku berinisial S (60) yang merupakan warga asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tidak terima lantaran pengemudi mobil Pajero memepet mobilnya.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno mengatakan bahwa korban yang tidak jauh dari pos polisi Simpang Tiga Trengguli segera membuat laporan atas peristiwa tersebut kepada Satlantas Polres Demak yang tengah mengatur lalu lintas.
“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. Mobil menuju ke arah Karanganyar,” terang AKBP Ari pada Jumat, 20 September 2024.
Menerima laporan bahwa pelaku menuju ke arah Kudus, Kapolsek Karanganyar,Jarno bersama anggotanya melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Kendati demikian saat pelaku sudah mendekat, pelaku justru tancap gas sehingga lolos.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga di lampu merah tepatnya di Kencing, Kudus yang mana saat itu kebetulan lampu berwarna merah. Akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli backbone memepet mobil BRV milik pelaku dan dilakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan hendak menyenggol mobilnya, sehingga ia menembak ban mobil Pajero tersebut.
“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri ke arah Kudus,” ungkap Jarno.
Jarno mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua ban pecah yang ditaksir sejumlah Rp 4.500.000. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Beritajateng.id)