PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi A meminta agar pelantikan perangkat desa (perades) terpilih ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut buntut dari banyaknya aduan mengenai dugaan kecurangan dan jual-beli pengisian perades.
Ketua Komisi A Narso menyampaikan bahwa apabila permasalahan tersebut belum selesai maka pelantikan harus ditunda. Sebab, apabila pelantikan dipaksa tetap dijalankan, ia khawatir akan muncul gejolak di masyarakat.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh pihaknya, Narso mengatakan bahwa pelantikan perades terpilih akan dilakukan pada 20 November 2024. Namun, ternyata pelantikan tersebut dipercepat pelaksanaannya pada 15 November 2025.
Pihaknya saat ini tengah mengolah pembentukan panitia khusus atau pansus untuk menyelidiki dugaan kecurangan pengisian perades. Sehingga sebelum pansus tersebut dibentuk, Narso dengan tegas mengatakan pelantikan perades haram dilaksanakan.
“Prinsipnya komisi A membuka pintu untuk dibuat pansus pengisian perangkat desa. Kita minta untuk pelantikan yang sedianya tanggal 20 tetapi diajukan ke tanggal 15 masih tanda tanya. Jadi, kita minta pelantikan ditunda, supaya ada kejelasan semuanya,” kata Narso yang merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Rabu, 13 November 2024.
Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya sebagai komisi A bersama dengan pimpinan dewan masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan kecurangan pengisian perades.
Ia menuturkan, penyelidikan tidak hanya dilakukan di satu desa, tetapi sejumlah desa di Kabupaten Pati.
“Nanti kita terus dalami termasuk di desa lain. Surat laporan sudah kami terima nanti kita klarifikasi dulu dan kita panggil,” imbuh Narso.
Diketahui, proses pengisian perades tahun 2024 mengalami banyak temuan pelanggaran dan dugaan kecurangan, mulai dari dugaan jual-beli jabatan hingga pelaksanaan ujian tertulis yang terkesan dipaksakan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)