REMBANG, Beritajateng.id – Luas permukiman kumuh yang tersebar di 26 desa di 4 kecamatan wilayah Kabupaten Rembang pada 2024 mencapai 228,05 hektar. Jumlah tersebut diketahui mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencakup 29 desa dengan wilayah kumuh seluas 347,23.
Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bappeda Rembang, Afif Firmandha, menjelaskan bahwa luas kawasan permukiman kumuh tersebut telah ditetapkan sejak 2020 melalui Surat Keputusan Bupati Rembang. Kawasan tersebut meliputi Kecamatan Rembang, Kecamatan Lasem, Kecamatan Pamotan, dan Kecamatan Kragan.
Pada Maret 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, dan Balai Prasarana Permukiman Jawa Tengah melakukan kesepakatan bersama untuk mengurangi luas permukiman kumuh dari 347,23 hektar menjadi 228,05 hektar.
Afif menjelaskan bahwa kewenangan penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Rembang terbagi menjadi tiga, yaitu kewenangan Pemkab Rembang, Pemprov Jawa Tengah, dan pemerintah pusat.
“Ini sudah berkurang, namun perlu adanya intervensi lebih lanjut oleh pemerintah pusat melalui APBN dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian, dari pemerintah provinsi bisa melalui penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan APBD juga bisa digunakan untuk RTLH,” ujarnya, Kamis, 14 November 2024.
Afif menambahkan bahwa sebanyak tiga desa telah terbebas dari kategori kawasan permukiman kumuh pada 2024. Desa tersebut yakni Desa Pasarbanggi di Kecamatan Rembang, Desa Dorokandang, dan Desa Binangun di Kecamatan Lasem.
“Ini baseline di 2024, dan pada 2025 akan ada berita acara dengan beberapa kriteria penilaian. Nanti, jika ada desa yang berhasil dituntaskan atau sudah memenuhi kriteria delineasi, maka desa tersebut akan dihapus dari daftar kawasan kumuh,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)