Senin, Juni 16, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Peluang Lebih Besar di Pilkada, Partai Non Parlemen Kendal Sambut Baik Putusan MK

RD Mahendra by RD Mahendra
21 Agustus 2024
in Berita, Politik
Peluang Lebih Besar di Pilkada, Partai Non Parlemen Kendal Sambut Baik Putusan MK

Jajaran pengurus partai dari Koalisi Partai Non Parlemen Kendal. (Dok. Beritajateng.id)

796
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Kendal sekaligus Ketua dari koalisi Partai Non Parlemen (PNP) di Kendal menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Keputusan MK tersebut memungkinkan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengajukan calon kepala daerah. Meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Kendal Didik Junaidi menyatakan bahwa keputusan ini membuka peluang besar bagi partai non parlemen untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada Kendal 2024.

 “Kami sangat berterima kasih kepada MK yang sudah menjunjung tinggi martabat demokrasi di Indonesia. Sehingga kami bisa ikut berkontribusi dalam pemilihan kepala daerah,” ujarnya pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Konten Terkait

Pemekaran Desa Sidodadi Kendal Disetujui Bupati, Ini Alasannya

Pemekaran Desa Sidodadi Kendal Disetujui Bupati, Ini Alasannya

16 Juni 2025
Rusak Parah, Warga Tambal Jalan di Kajen Pekalongan Secara Mandiri

Rusak Parah, Warga Tambal Jalan di Kajen Pekalongan Secara Mandiri

16 Juni 2025

Sebagai Ketua PNP Kabupaten Kendal, Didik menyatakan kegembiraannya karena meski tanpa kursi di DPRD, PNP kini memiliki dasar hukum untuk mengusung atau mendukung calon kepala daerah di Pilkada Kendal.

“Tentunya kami akan memanfaatkan peluang ini untuk mencari, mengusung, atau mendukung calon kepala daerah yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Kendal. Kami bertekad memanfaatkan kesempatan ini untuk berkiprah dan memajukan Kabupaten Kendal,” tegasnya.

PNP berencana segera mengadakan pertemuan dengan para anggotanya untuk merumuskan langkah-langkah strategis menyikapi putusan MK tersebut.

“Rencananya hari ini atau besok kami akan segera berkumpul untuk merumuskan langkah-langkah yang bisa kami ambil menindaklanjuti keputusan MK ini,” tambah Didik.

Ia juga berharap agar partai-partai yang tergabung dalam koalisi PNP dapat bekerja sama untuk menciptakan perjalanan politik yang baik di Kabupaten Kendal pada Pilkada 2024.

Partai-partai yang tergabung dalam PNP di Kendal meliputi Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Prima, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Hanura. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)

Tags: Berita Kendalberita kendal terkinikendal
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Pemekaran Desa Sidodadi Kendal Disetujui Bupati, Ini Alasannya

Pemekaran Desa Sidodadi Kendal Disetujui Bupati, Ini Alasannya

by Utia Afidah
16 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Desa Sidodadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang memiliki luas wilayah 23,03 kilometer persegi dan jumlah penduduk...

Petani Rejosari Kendal Keluhkan Aliran Air Irigasi Tak Sampai ke Sawah

Petani Rejosari Kendal Keluhkan Aliran Air Irigasi Tak Sampai ke Sawah

by Utia Afidah
15 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Kurangnya air yang mengalir dari saluran irigasi ke lahan pertanian dikeluhkan sejumlah petani di Desa Rejosari, Kecamatan...

TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH, Ini Tanggapan Bupati

TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH, Ini Tanggapan Bupati

by Utia Afidah
13 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono di Kabupaten Kendal terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal ini...

35.600 Hektar Lahan Lapas di Kendal Dijadikan Kolam Ikan

35.600 Hektar Lahan Lapas di Kendal Dijadikan Kolam Ikan

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Seluas 35.600 hektar lahan Lapas terbuka di Kabupaten Kendal dijadikan sebagai kolam ikan. Hal itu bertujuan sebagai...

Next Post
Pengamat: 21 Agustus Ditetapkan Hari Juang Polri terkait Andil dalam Kemerdekaan

Pengamat: 21 Agustus Ditetapkan Hari Juang Polri terkait Andil dalam Kemerdekaan

BERITA UTAMA

35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya
Pati

35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya

by Utia Afidah
16 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan yang merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Pati...

Read moreDetails
Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

15 Juni 2025
Penerima Bansos di Blora Bisa Berubah Usai 21.630 Peserta BPJS Nonaktif

Penerima Bansos di Blora Bisa Berubah Usai 21.630 Peserta BPJS Nonaktif

15 Juni 2025
Warga NU se-Demak Turun ke Jalan untuk Istighosah Kemanusiaan Atas Bencana Rob

Warga NU se-Demak Turun ke Jalan untuk Istighosah Kemanusiaan Atas Bencana Rob

15 Juni 2025
24 Ribu Warga Rembang Dinonaktifkan Sebagai Peserta PBI JK

24 Ribu Warga Rembang Dinonaktifkan Sebagai Peserta PBI JK

15 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Tegaskan Koperasi BLN Salatiga Akan Ikut Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Calon Dirut PDAM Salatiga Lolos Seleksi Akhir, Pelantikan Tunggu Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKL Boleh Berjualan di Pasar Mayong Jepara, Retribusi Rp 500 Rupiah Per Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jika Terpilih, Harno-Hanies Janji Jadikan Pupuk dan Air Program 100 Hari Kerja Harno-Hanies

Jika Terpilih, Harno-Hanies Janji Jadikan Pupuk dan Air Program 100 Hari Kerja Harno-Hanies

9 November 2024
Randublatung dan Kunduran Tak Jadi Diusulkan Lokasi Sekolah Rakyat Blora, Ini Alasannya

Randublatung dan Kunduran Tak Jadi Diusulkan Lokasi Sekolah Rakyat Blora, Ini Alasannya

30 April 2025
ILUSTRASI: Petugas Satpol PP sidak rokok ilegal di warung Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu, 27 Maret 2024. (Dok. Satpol PP Pati/Beritajateng.id)

DPRD Pati Dukung Penindakan Jual Beli Rokok Ilegal hingga Pelosok Desa

30 Maret 2024
GMBI Pati Bersama Laskar Wanita Kayen Berbagi pada Hari Berkah

GMBI Pati Bersama Laskar Wanita Kayen Berbagi pada Hari Berkah

23 Januari 2022
Lima Pasar di Jepara Direnovasi, Anggarannya Rp 180 Juta Per Bangunan

Lima Pasar di Jepara Direnovasi, Anggarannya Rp 180 Juta Per Bangunan

27 Mei 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id