PATI, Beritajateng.id – Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menyusul dugaan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka muncul keinginan dari berbagai elemen masyarakat agar DPR melaksanakan hak angket.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengaku mendukung adanya hak angket.
“Hak angket kan bukan domain kami, itu ranahnya pemerintah pusat. Kami hanya mendukung adanya hak angket,” kata Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, pada Senin, 4 Maret 2024.
Dukungan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Pati yang menginginkan agar pemerintah mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Karena memang ini tupoksinya Komisi A, saya selaku ketuanya bersedia menyampaikan. Intinya kami mendukung apa yang disampaikan teman-teman kemarin,” tambahnya.
Ia berharap, agar DPR RI segera menggunakan hak angket sesuai dengan aspirasi yang telah disampaikan masyarakat kemarin saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Pati.
“Saya dorong untuk segera dikirimkan ke DPR RI, karena domainnya di sana,” lanjutnya.
Saat ini, hak angket DPR RI ramai digaungkan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, cara ini dianggap potensial untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Bahkan, aksi demonstrasi yang mendorong adanya hak angket ini tidak hanya di Kabupaten Pati saja, melainkan di berbagai daerah lainnya.
Sebagai informasi, dilansir dari laman resmi DPR RI, DPR dibekali 3 hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Salah satu dari ketiga hak tersebut adalah hak angket. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)