SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Salatiga berencana mengevaluasi target penerimaan pajak daerah tahun 2025. Langkah ini dilakukan karena kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah pusat diprediksi akan berimbas pada penerimaan daerah, terutama pajak hotel dan restoran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Adhi Isnanto menjelaskan, evaluasi target penerimaan pajak daerah dilakukan dengan membandingkan penerimaan tahun 2024 triwulan 1, yaitu Januari hingga Maret dengan realisasi penerimaan triwulan yang sama di tahun 2025.
“Hasilnya baru bisa terlihat pada bulan April dan Mei 2025. Sehingga apakah dilakukan penyesuaian target baik nantinya akan turun ataupun naik bisa terlihat di bulan Juni 2025,” kata Adhi Isnanto dalam keterangan tertulis yang diterima Lingkar, Jumat, 28 Februari 2025.
Dia mengatakan bahwa setiap kebijakan pasti akan berimbas pada penerimaan daerah, terutama pajak hotel dan restoran. Akan tetapi terkait target penerimaan pajak hotel dan restoran sampai dengan akhir bulan Februari 2025 masih memenuhi target.
Hal itu karena penerimaan pajak pada Januari adalah dasar transaksi yang terjadi di bulan Desember 2024, sedangkan pembayaran pajak bulan Februari adalah transaksi bulan Januari 2025.
“Sehingga untuk saat ini belum terdapat dampak pada penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran,” ujarnya.
Guna mengoptimalkan serapan pajak hotel dan restoran, Ardhi mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah dan upaya. Salah satunya adalah BPKPD akan secara rutin melakukan pendataan terhadap objek pajak baru. Hal ini tidak akan terbatas pada pajak hotel dan restoran saja, namun juga mencakup semua jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah.
“Kemudian kami juga akan memasang alat rekam transaksi yang dipasang pada tempat usaha, baik itu restoran, hotel, hiburan dan parkir dengan target 60 wajib pajak. Sampai tahun 2024 sudah terpasang 70 unit,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)