SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan bahwa pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini, kebijakan serta skema penyaluran bansos untuk korban PHK masih dikaji Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Yusuf.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng mencatat bahwa sebanyak 8.231 pekerja menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Dari total tersebut, Kabupaten Boyolali menjadi daerah dengan jumlah korban PHK tertinggi yakni mencapai 1.166 pekerja atau sekitar 20,19 persen. Kabupaten tertinggi kedua yakni Pekalongan dengan 1.268 pekerja (15,41 persen), diikuti Kota Semarang dengan 1.210 pekerja (14,71 persen).
Ratna Dewajati sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jateng mengatakan bahwa sektor paling banyak menyumbang PHK adalah tekstil dan garmen sebesar 44,77 persen dari total PHK. Sementara itu, sektor manufaktur menyumbang 25,71 persen dan sektor perdagangan serta jasa keuangan sebesar 17,08 persen.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng, Imam Maskur, menjelaskan bahwa data penerima bansos bagi korban PHK perusahaan akan diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima data by name by address.
“Kami belum menerima data by name by address (berdasarkan nama dan alamat). Namun kami akan berupaya berkomunikasi dengan Kemensos terkait hal ini,” tambahnya.
Imam menyatakan bahwa kebijakan terkait pemberian bansos bagi pekerja PHK sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemensos, yang menentukan alokasi bantuan. Pengajuan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari 35 kabupaten/kota. Namun, sampai sekarang belum ada surat tindak lanjut dan kami juga belum diajak berkomunikasi ataupun mengikuti rapat koordinasi,” ungkap Imam. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)