BLORA, Beritajateng.id – Sistem tilang poin akan mulai diberlakukan di Blora pada 2025 ini. Sistem tilang dengan poin ini dinamakan Traffic Activity Report yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.
Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan. Namun, hingga saat ini belum ada juknis maupun sosialisasi sistem tersebut ke masyarakat Blora.
Kasat Lantas Polres Blora melalui Kanit Gakkum Ipda Puguh Agung Dwi, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima juknis terkait rencana penerapan sistem poin.
“Kami masih belum menerima juknis dan sosialisasinya, sehingga kami belum bisa memberikan informasi terkait hal itu,” ujar Ipda Puguh, Selasa, 7 Januari 2025.
Kendari demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan perintah tersebut apabila telah ada ketetapannya.
“Pada prinsipnya kita siap jika nantinya aturan itu diberlakukan di Blora,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan siswa sekolah untuk selalu menaati peraturan lalu lintas.
“Kami sering melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya memakai helm, melengkapi surat kendaraan serta tertib berlalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Puguh. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)