Kamis, September 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Proyek SIHT Kudus Diputus Kontrak, Penyedia Jasa Diblacklist 5 Tahun

Utia Afidah by Utia Afidah
30 Desember 2024
in Berita
Proyek SIHT Kudus Diputus Kontrak, Penyedia Jasa Diblacklist 5 Tahun

Proyek SIHT di Kudus, (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

797
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Jekulo yang dikerjakan oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus akhirnya diputus kontrak. Langkah ini diambil lantaran proyek tersebut belum rampung 100 persen hingga akhir tahun anggaran 2024.

Keputusan tersebut didasarkan pada saran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang selama ini mendampingi pelaksanaan proyek tersebut. 

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menyebut bahwa penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kontrak. 

“Kami meminta dinas terkait memutuskan kontrak beberapa rekanan pelaksana proyek SIHT karena mereka tidak berhasil memenuhi progres pekerjaan sesuai timeline yang ada,” ujar Henriyadi, Minggu, 29 Desember 2024.

Konten Terkait

Sempat Turun, Harga Tembakau di Kendal Kembali Stabil

Sempat Turun, Harga Tembakau di Kendal Kembali Stabil

18 September 2025
Pemkab Demak Minta Guru Terapkan Matematika Kreatif saat Mengajar

Pemkab Demak Minta Guru Terapkan Matematika Kreatif saat Mengajar

18 September 2025

Henriyadi menjelaskan, rekanan yang diputus kontrak hanya akan dibayar sesuai dengan progres pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Selain itu, perusahaan penyedia jasa tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa daftar hitam atau blacklist. 

“Perusahaan yang bersangkutan akan dilarang menjadi penyedia jasa selama lima tahun ke depan. Mereka juga hanya dibayar berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dikerjakan,” tandasnya.  

Sementara itu, sisa anggaran yang tidak terserap dari proyek tersebut akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan akan dianggarkan ulang pada tahun berikutnya. 

Proyek SIHT Jekulo ini sebelumnya mendapatkan anggaran senilai Rp 12 miliar dari APBD Perubahan 2024.

Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan 12 paket pekerjaan, termasuk pembangunan empat gedung produksi, hanggar bea cukai, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pagar keliling, pintu gerbang, sumur resapan, dan lampu penerangan jalan umum. 

Namun, proyek ini menjadi sorotan publik karena pelaksanaan sebelumnya yang menggunakan anggaran Rp 9 miliar dari APBD 2023 terindikasi adanya tindak pidana korupsi. 

Kejari Kudus kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni rekanan perencana dan pelaksana proyek. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KudusBerita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniSIHT Kudus
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Cek Kesehatan Gratis di Kudus Deteksi Gangguan Kesehatan Jiwa pada 1.250 Warga

Cek Kesehatan Gratis di Kudus Deteksi Gangguan Kesehatan Jiwa pada 1.250 Warga

by Utia Afidah
18 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mendeteksi adanya sekitar 1.250 warga setempat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Data...

Wakil Bupati Kudus Raih Juara Publikasi TikTok Program TMMD Nasional

Wakil Bupati Kudus Raih Juara Publikasi TikTok Program TMMD Nasional

by Utia Afidah
18 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton menerima penghargaan Juara Publikasi Media Sosial TikTok pada ajang TNI Manunggal Membangun...

Pemkab Kudus Resmi Larang Petani Pakai Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Pemkab Kudus Resmi Larang Petani Pakai Jebakan Tikus Beraliran Listrik

by Utia Afidah
17 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Larangan ini tertuang...

Seluruh Instansi di Kudus Dilarang Merekrut Tenaga Non ASN

Seluruh Instansi di Kudus Dilarang Merekrut Tenaga Non ASN

by Utia Afidah
17 September 2025
0

KUDUS, Beritajatenngid - Seluruh instanti di Kabupaten Kudus dilarang merekrut tenaga non ASN atau tenaga honorer. Hal ini disampaikan Kepala...

Next Post
Kasus HIV/AIDS di Kudus Masih Tinggi, Kelompok Usia Produktif Mendominasi

Kasus HIV/AIDS di Kudus Masih Tinggi, Kelompok Usia Produktif Mendominasi

BERITA UTAMA

Semarang Semakin Macet, Pemkot Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum
Kota Semarang

Semarang Semakin Macet, Pemkot Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum

by Utia Afidah
18 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kota Semarang mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke transoportasi umum sebagai upaya untuk menghindari kemacetan. Kepala...

Read moreDetails
Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

17 September 2025
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Disegel Polisi, PT Target Makmur Sentosa di Pekalongan Akan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Lima Desa di Kudus Terendam Banjir, Optimalisasi Kolam Retensi Ditinjau

Lima Desa di Kudus Terendam Banjir, Optimalisasi Kolam Retensi Ditinjau

24 Januari 2025
Dianggap Meresahkan, DPRD Pati Imbau Warga Tak Gunakan Sound Horeg untuk Karnaval

Dianggap Meresahkan, DPRD Pati Imbau Warga Tak Gunakan Sound Horeg untuk Karnaval

13 Agustus 2024
Bupati Sebut Efisiensi Tak Boleh Jadi Alasan Tak Wujudkan Grobogan Lumbung Pangan Jateng

Bupati Sebut Efisiensi Tak Boleh Jadi Alasan Tak Wujudkan Grobogan Lumbung Pangan Jateng

10 April 2025
Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

24 Juni 2025
Bupati Kudus Singgung Perceraian di Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN

Bupati Kudus Singgung Perceraian di Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN

25 Agustus 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id