Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Proyek SIHT Kudus Diputus Kontrak, Penyedia Jasa Diblacklist 5 Tahun

Utia Afidah by Utia Afidah
30 Desember 2024
in Berita
Proyek SIHT Kudus Diputus Kontrak, Penyedia Jasa Diblacklist 5 Tahun

Proyek SIHT di Kudus, (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

797
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Jekulo yang dikerjakan oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus akhirnya diputus kontrak. Langkah ini diambil lantaran proyek tersebut belum rampung 100 persen hingga akhir tahun anggaran 2024.

Keputusan tersebut didasarkan pada saran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang selama ini mendampingi pelaksanaan proyek tersebut. 

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menyebut bahwa penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kontrak. 

“Kami meminta dinas terkait memutuskan kontrak beberapa rekanan pelaksana proyek SIHT karena mereka tidak berhasil memenuhi progres pekerjaan sesuai timeline yang ada,” ujar Henriyadi, Minggu, 29 Desember 2024.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

Henriyadi menjelaskan, rekanan yang diputus kontrak hanya akan dibayar sesuai dengan progres pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Selain itu, perusahaan penyedia jasa tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa daftar hitam atau blacklist. 

“Perusahaan yang bersangkutan akan dilarang menjadi penyedia jasa selama lima tahun ke depan. Mereka juga hanya dibayar berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dikerjakan,” tandasnya.  

Sementara itu, sisa anggaran yang tidak terserap dari proyek tersebut akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan akan dianggarkan ulang pada tahun berikutnya. 

Proyek SIHT Jekulo ini sebelumnya mendapatkan anggaran senilai Rp 12 miliar dari APBD Perubahan 2024.

Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan 12 paket pekerjaan, termasuk pembangunan empat gedung produksi, hanggar bea cukai, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pagar keliling, pintu gerbang, sumur resapan, dan lampu penerangan jalan umum. 

Namun, proyek ini menjadi sorotan publik karena pelaksanaan sebelumnya yang menggunakan anggaran Rp 9 miliar dari APBD 2023 terindikasi adanya tindak pidana korupsi. 

Kejari Kudus kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni rekanan perencana dan pelaksana proyek. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KudusBerita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniSIHT Kudus
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Realisasi Penerimaan PBB Pemkab Kudus Capai Rp 13,22 Miliar

Realisasi Penerimaan PBB Pemkab Kudus Capai Rp 13,22 Miliar

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengungkap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 13,22 miliar per...

Pemkab Kudus Bakal Tambah Fasilitas Keselamatan Pendaki

Pemkab Kudus Bakal Tambah Fasilitas Keselamatan Pendaki

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengeluarkan imbauan tegas terkait keselamatan pendaki Gunung Muria, khususnya melalui jalur ekstrem seperti...

Bupati Sam’ani Minta SD Minim Siswa di Kudus Buat Program Unggulan

Bupati Sam’ani Minta SD Minim Siswa di Kudus Buat Program Unggulan

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memintah sekolah dasar (SD) dibawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus...

Koperasi Merah Putih di Kudus Jadi Syarat Utama Pencairan Dana Desa

Koperasi Merah Putih di Kudus Jadi Syarat Utama Pencairan Dana Desa

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan kebijakan baru yakni Koperasi Merah Putih (KMP) menjadi salah satu syarat utama...

Next Post
Kasus HIV/AIDS di Kudus Masih Tinggi, Kelompok Usia Produktif Mendominasi

Kasus HIV/AIDS di Kudus Masih Tinggi, Kelompok Usia Produktif Mendominasi

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Banjir Rob Akibat Air Pasang Genangi 5 Desa di Tayu Pati

Banjir Rob Akibat Air Pasang Genangi 5 Desa di Tayu Pati

18 Juni 2025
7.293 Botol Miras Dimusnahkan, DPRD Pati Minta Penerapan Perda Minol Diperketat

7.293 Botol Miras Dimusnahkan, DPRD Pati Minta Penerapan Perda Minol Diperketat

24 Maret 2025
DPRD Pati Tolak Pendirian Pabrik di Lahan Produktif

DPRD Pati Tolak Pendirian Pabrik di Lahan Produktif

21 Februari 2022
Anggaran Perbaikan Sekolah Rusak di Kudus Diperbesar Jadi Rp 12 M untuk 2026

Anggaran Perbaikan Sekolah Rusak di Kudus Diperbesar Jadi Rp 12 M untuk 2026

4 Mei 2025
Pemkab Grobogan Ajukan Dana Rp 50 Miliar Untuk Pemulihan Pasar Gubug

Pemkab Grobogan Ajukan Dana Rp 50 Miliar Untuk Pemulihan Pasar Gubug

23 Maret 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id