SALATIGA, Beritajateng.id – Puluhan sopir truk di Salatiga menuntut lima hal dalam aksi penolakan kebijakan Over Dimension Overload (ODOL), dengan memblokade Exit Tol Salatiga dan Simpang Empat Tingkir, Kamis, 19 Juni 2025.
Lima tuntutan itu yakni, merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menetapkan regulasi ongkos atau tarif angkutan logistik, memberi perlindungan hukum bagi pelaku angkutan logistik.
Lalu, menolak aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), serta penegakan hukum yang adil bagi seluruh pelaku logistik.
Dalam aksi itu, para sopir membawa poster berisi tuntutan. Mereka mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali kebijakan ODOL. Hal ini lantaran kebijakan itu dinilai merugikan pelaku angkutan logistik.
Salah satu sopir truk asal Boyolali yang ikut aksi, Wahyu (45) mengatakan tidak menolak sepenuhnya kebijakan tersebut.
“Kami tidak menolak aturan, tapi butuh waktu penyesuaian. Banyak truk sudah dimodifikasi sejak lama. Tidak mungkin langsung diubah,” ujarnya.
Aksi yang digelar oleh gabungan komunitas sopir dari Salatiga Raya ini juga menyoroti ketimpangan penindakan di lapangan. Para sopir menganggap mereka yang paling dikorbankan, sementara pihak pemilik barang atau muatan tidak tersentuh hukum.
“Aspirasi ini kami minta diteruskan ke pemerintah pusat. Jangan hanya kami yang dikorbankan,” ujar salah satu peserta aksi.
Agung, seorang pemilik truk asal Salatiga, mengungkap bahwa pemberlakuan aturan ODOL akan berdampak besar pada sektor logistik.
“Kalau aturan ODOL diberlakukan terus, logistik bisa tersendat, dan harga barang bisa naik tinggi. Kami juga rugi karena penghasilan ikut turun,” tegasnya.
Pihak kepolisian dari Polres Salatiga dan petugas Dinas Perhubungan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan negosiasi. Arus lalu lintas sempat dialihkan melalui jalur alternatif guna mengurangi kemacetan panjang yang timbul imbas aksi ini.
Jurnalis: *Angga Rosa
Editor: Utia Lil