Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Putusan MK Buka Jalan Sudewo-Chandra di Pilkada Pati 2024 Tanpa Koalisi

RD Mahendra by RD Mahendra
20 Agustus 2024
in Berita, Hot News, Politik
Diprediksi Jalan Pasangan Sudewo-Chandra Bakal Mulus di Pilkada Pati 2024

Sudewo-Risma Ardhi Chandra. (Dok. Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Beritajateng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD masih bisa mencalonkan pasangan calon. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon kini hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Putusan ini membawa angin segar bagi pasangan calon (paslon) Sudewo-Chandra yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pati 2024.

Sebelumnya, pengamat politik Pati, Pramudya menyebutkan bahwa meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari Gerindra, Sudewo-Chandra belum tentu bisa maju jika belum mengamankan minimal 10 kursi di DPRD.

Konten Terkait

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

30 Juni 2025
895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025

Namun dengan adanya Putusan MK ini, pasangan Sudewo-Chandra yang didukung oleh Gerindra dengan 6 kursi dewan dan NasDem dengan 3 kursi dewan sudah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Pati 2024, bahkan tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Aditya Perdana juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyatakan bahwa Putusan MK tersebut akan mengubah peta politik di berbagai daerah.

Sebagai Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting, Aditya meyakini bahwa putusan ini akan membuka banyak peluang bagi calon kepala daerah yang sebelumnya merasa putus asa. Sebab kini mereka bisa kembali mencari partai yang bisa mendorong pencalonan mereka sesuai dengan persentase yang telah ditentukan oleh MK.

Menurut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh di daerah tersebut. Berikut adalah rincian persyaratannya:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5%.

Dengan adanya putusan ini, konfigurasi pencalonan kepala daerah di berbagai wilayah akan mengalami perubahan signifikan dan membuka peluang lebih besar bagi berbagai pasangan calon. (Lingkar Network | Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita PatiBerita Pati Terkinisudewo chandra
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Wabup Pati Harapkan Sinkronisasi Pemkab-DPRD Soal APBD

Wabup Pati Harapkan Sinkronisasi Pemkab-DPRD Soal APBD

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan DPRD dapat saling...

Bupati Sudewo Akan Beri Hibah Rp 1 Miliar untuk Muslimat NU Pati

Bupati Sudewo Akan Beri Hibah Rp 1 Miliar untuk Muslimat NU Pati

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id – Bupati Pati Sudewo akan mengalokasikan hibah sebesar Rp 1 miliar untuk Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati...

PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Warga Kabupaten Pati yang dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), disarankan beralih ke BPJS...

Hadiri Solo Great Sale, Wabup Pati Sebut Bakal Diterapkan di Setiap Wilayah

Hadiri Solo Great Sale, Wabup Pati Sebut Bakal Diterapkan di Setiap Wilayah

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra mengungkap konsep event Solo Great Sale akan diterapkan di wilayah...

Next Post
DPC PKB Kota Semarang Sepakat Usung Cak Imin sebagai Ketua Umum Lagi di Muktamar Bali

DPC PKB Kota Semarang Sepakat Usung Cak Imin sebagai Ketua Umum Lagi di Muktamar Bali

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Rutan Rembang Ikut Hadiri Rapat Pleno Rekap dan Penetapan DPSHP Rembang Pemilu 2024

Rutan Rembang Ikut Hadiri Rapat Pleno Rekap dan Penetapan DPSHP Rembang Pemilu 2024

13 Mei 2023
Pemkab Pekalongan Targetkan RSUD Kraton Selesai Dibangun Akhir Tahun

Pemkab Pekalongan Targetkan RSUD Kraton Selesai Dibangun Akhir Tahun

22 Juni 2025
Dugaan Pelanggaran Kampanye Sam’ani Intakoris, Bawaslu Kudus Panggil Pelapor dan Saksi

Dugaan Pelanggaran Kampanye Sam’ani Intakoris, Bawaslu Kudus Panggil Pelapor dan Saksi

13 Oktober 2024
Anggota DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati dari Fraksi Golkar. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

25 Maret 2022
Pengendara Roda Empat di Salatiga Enggan Beralih ke Pertamax, Pilih BBM Subsidi

Pengendara Roda Empat di Salatiga Enggan Beralih ke Pertamax, Pilih BBM Subsidi

16 Desember 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id