Kamis, September 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Putusan MK Buka Jalan Sudewo-Chandra di Pilkada Pati 2024 Tanpa Koalisi

RD Mahendra by RD Mahendra
20 Agustus 2024
in Berita, Hot News, Politik
Diprediksi Jalan Pasangan Sudewo-Chandra Bakal Mulus di Pilkada Pati 2024

Sudewo-Risma Ardhi Chandra. (Dok. Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Beritajateng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD masih bisa mencalonkan pasangan calon. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon kini hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Putusan ini membawa angin segar bagi pasangan calon (paslon) Sudewo-Chandra yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pati 2024.

Sebelumnya, pengamat politik Pati, Pramudya menyebutkan bahwa meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari Gerindra, Sudewo-Chandra belum tentu bisa maju jika belum mengamankan minimal 10 kursi di DPRD.

Konten Terkait

Sempat Turun, Harga Tembakau di Kendal Kembali Stabil

Sempat Turun, Harga Tembakau di Kendal Kembali Stabil

18 September 2025
Pemkab Demak Minta Guru Terapkan Matematika Kreatif saat Mengajar

Pemkab Demak Minta Guru Terapkan Matematika Kreatif saat Mengajar

18 September 2025

Namun dengan adanya Putusan MK ini, pasangan Sudewo-Chandra yang didukung oleh Gerindra dengan 6 kursi dewan dan NasDem dengan 3 kursi dewan sudah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Pati 2024, bahkan tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Aditya Perdana juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyatakan bahwa Putusan MK tersebut akan mengubah peta politik di berbagai daerah.

Sebagai Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting, Aditya meyakini bahwa putusan ini akan membuka banyak peluang bagi calon kepala daerah yang sebelumnya merasa putus asa. Sebab kini mereka bisa kembali mencari partai yang bisa mendorong pencalonan mereka sesuai dengan persentase yang telah ditentukan oleh MK.

Menurut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh di daerah tersebut. Berikut adalah rincian persyaratannya:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5%.

Dengan adanya putusan ini, konfigurasi pencalonan kepala daerah di berbagai wilayah akan mengalami perubahan signifikan dan membuka peluang lebih besar bagi berbagai pasangan calon. (Lingkar Network | Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita PatiBerita Pati Terkinisudewo chandra
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Wabup Pati Dorong Segmen Dakwah Jadi Konten Utama di Era Digital

Wabup Pati Dorong Segmen Dakwah Jadi Konten Utama di Era Digital

by Utia Afidah
18 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra mendorong masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjadikan segmen dakwah dan kebaikan sebagai...

Rapat Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati ke-9 Dikawal Warga dan Ratusan Personel

Rapat Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati ke-9 Dikawal Warga dan Ratusan Personel

by Utia Afidah
17 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait kebijakan Bupati Sudewo dikawal oleh ratusan personel...

Puluhan Pejabat di Lingkup Pemkab Pati Dirotasi dan Dimutasi

Puluhan Pejabat di Lingkup Pemkab Pati Dirotasi dan Dimutasi

by Utia Afidah
15 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Bupati Sudewo melakukan rotasi dan mutasi jabatan kepada 13 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Puluhan Jurnalis Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di Pati

Puluhan Jurnalis Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di Pati

by Utia Afidah
10 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

Next Post
DPC PKB Kota Semarang Sepakat Usung Cak Imin sebagai Ketua Umum Lagi di Muktamar Bali

DPC PKB Kota Semarang Sepakat Usung Cak Imin sebagai Ketua Umum Lagi di Muktamar Bali

BERITA UTAMA

Semarang Semakin Macet, Pemkot Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum
Kota Semarang

Semarang Semakin Macet, Pemkot Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum

by Utia Afidah
18 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kota Semarang mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke transoportasi umum sebagai upaya untuk menghindari kemacetan. Kepala...

Read moreDetails
Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

17 September 2025
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Disegel Polisi, PT Target Makmur Sentosa di Pekalongan Akan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dinilai Minim, Dewan dorong Pemkab Pati Bentuk dan Bina Berbagai Komunitas 

Dinilai Minim, Dewan dorong Pemkab Pati Bentuk dan Bina Berbagai Komunitas 

13 Oktober 2024
Bupati Pati, Haryanto saat memberikan sambutan pada Acara Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Pati Tahun 2022 di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (29/3). (AZI/Koran Lingkar)

Bupati Pati Klaim Berhasil Penuhi Janji Politiknya

30 Maret 2022
BAKAR IKAN: Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno (kanan) membakar ikan bersama Pj Bupati Jepara pada acara pencatatan Museum Rekor Indonesia (MURI) membakar ikan terbanyak oleh pejabat di Desa Wisata Bahari, Telukawur, Kecamatan Tahunan, Jepara pada Minggu, 15 Oktober 2023. (Muslichul Basid/Beritajateng.id)

Cegah Stunting, Pratikno Ajak Msyarakat Jepara Gemar Makan Ikan 

15 Oktober 2023
369 Peserta CPNS Grobogan akan Ikut SKB, BKPPD Ungkap Tak Ada Wawancana

369 Peserta CPNS Grobogan akan Ikut SKB, BKPPD Ungkap Tak Ada Wawancana

1 Desember 2024
Masuki Tahap Akhir, Gelar Perkara Kasus Jatuhnya Crane di Blora Segera Dilakukan

Masuki Tahap Akhir, Gelar Perkara Kasus Jatuhnya Crane di Blora Segera Dilakukan

14 April 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id