REMBANG, Beritajateng.id – Dalam memastikan transaksi, agar tidak ada kerugian yang dialami penjual ataupun pembeli, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui UPT Metrologi melaksanakan tera ulang. Kegiatan ini digelar di pasar Kota Rembang pada Senin (04/07).
Di halaman pasar, secara bergantian berbagai jenis timbangan milik pedagang di cek keakuratannya. Jika hasil pengecekan timbangan tersebut tidak akurat, maka akan dilakukan perbaikan di lokasi.
Dari pantauan, timbangan dibongkar kemudian ada proses penguasan untuk pembersihan. Untuk kondisi tertentu, seperti kerak yang menempel maka akan discrap. Selanjutnya, ada proses menggerinda di bagian-bagian tertentu dan sebagian dilakukan penambalan, jika anak timbangan mengalami penurunan berat karena usia.
Baca Juga
Ikan Bandeng Milik Petani Tambak di Semarang Mati Akibat Limbah Pabrik
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM , M. Mahfudz mengatakan, tera ulang ini bertujuan memberikan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat. Selain itu, agar para pedagang bisa menjual barang sesuai dengan kewajibannya.
“Tera ulang ini dilakukan agar pedagang bisa menjual sesuai ukuran dan kewajibannya. Contohnya konsumen beli beras 1 kilogram maka penjualnya memberikan beras ya 1 kilogram, tidak ada kekurangan baik itu disengaja maupun tidak,” ujarnya.
Tera ulang ini di Pasar Rembang dilaksanakan sekitar 3 sampai 4 hari. Pasalnya, dari data tahun 2021, ada 2.519 timbangan berbagai jenis yang digunakan oleh para pedagang.
Dalam pelaksanaan tera ulang, pihaknya bekerja sama dengan reparatir atau pihak ketiga. Mereka nantinya akan melakukan tera ulang ke 15 pasar yang ada di Kabupaten Rembang.
Baca Juga
Menghadapi Pemilu 2024, Puan Maharani: PDI Perjuangan Bakal Merahkan Jawa Barat
Bagi siapa saja yang menghadapi permasalahan alat ukur, pihaknya mempersilahkan untuk menghubungi Dindagkop dan UKM. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan tera ulang.
“Biasanya kalau ada indikasi alat ukur kurang dari takarannya masyarakat yang melaporkan. Namun pedagang juga bisa melaporkan dan meminta tera ulang ketika alat ukurnya mengalami kelebihan dalam pengukuran, nanti kita yang memperbaiki jadi akurat,” jelasnya.
Dari kegiatan tera ulang ini, ada retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Besaran retribusi Rp 15 ribu, sedangkan Rp 25 ribu untuk reparatir. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)