Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Sanksi PP 94 tahun 2021 Lebih Berat

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
11 Januari 2022
in Berita
Bupati Hartopo : Kedisiplinan ASN Sangat Penting

Suasana apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus hari ini (10/1). (Istimewa/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Kepala BKPP Kudus, Putut Winarto menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan sanksi lebih berat bagi ASN. Ketika ASN memiliki kegiatan diluar tugas sebagai pelayan masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Silahkan mengundurkan diri agar bisa pensiun dini.

“Hal ini bertujuan agar  pelayanan masyarakat yang merupakan tugas utama, tidak  terganggu,” himbaunya pada apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus hari ini (10/01).

Baca Juga

Bupati Hartopo : Kedisiplinan ASN Sangat Penting

Menurut pria yang akrab disapa Win ini, regulasi tersebut memberikan sanksi lebih berat  dibandingkan PP No. 53 Tahun 2010. Aturan tentang kedisiplinan ASN  juga sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Pada regulasi yang berlaku, ASN dilarang keluar dari tempat tugasnya tanpa ada ijin dari pimpinan. ASN wajib melaksanakan tugas  melayani masyarakat dengan sebaik sesuai regulasi yang berlaku,” urainya.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

Pihaknya akan bertindak tegas terkait kedisiplinan bagi para pegawai lingkungan Pemkab Kudus. Masyarakat juga harus ikut mengawasi kinerja dan kedisiplinan Aparatur Negara.

“Tugas ASN adalah melayani masyarakat, jadi masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Ketika ada ASN yang tidak hadir atau tidak disiplin, masyarakat bisa melapor pada pemangku kebijakan untuk segera ditindak,” tutupnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar Jateng)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: LebihPP 94 tahun 2021Sanksi
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
DPC Gerindra Kudus Gelar Sarasehan di Desa

DPC Gerindra Kudus Gelar Sarasehan di Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Inginkan Politik Adem Ayem, Koordinator Relawan Harmonis Laporkan Akun Bodong

Inginkan Politik Adem Ayem, Koordinator Relawan Harmonis Laporkan Akun Bodong

18 September 2024
Komisi C DPRD Pati Berencana Bangun Sistem Pengolahan Sampah Organik

Komisi C DPRD Pati Berencana Bangun Sistem Pengolahan Sampah Organik

26 April 2025
Ilustrasi seseorang yang membutuhkan pekerjaan. (Freepik @freepik/Beritajateng.id)

Pengangguran di Jateng Capai 1,19 Juta Penduduk

10 Mei 2022
Bus dan Truk Dilarang Melintasi Jalur Kota Salatiga Selama Nataru

Bus dan Truk Dilarang Melintasi Jalur Kota Salatiga Selama Nataru

22 Desember 2024
PKL Kembali Jualan di Alun-alun Pati, Disdagperin dan Satpol PP Lakukan Penertiban

PKL Kembali Jualan di Alun-alun Pati, Disdagperin dan Satpol PP Lakukan Penertiban

25 November 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id