KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal menggelar sosialisasi perda pada Selasa, 1 Oktober 2024. Pada kegiatan itu, Satpolkar mengundang dan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala DLH Kabupaten Kendal Aris Irwanto menyebut bahwa sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat terkait peraturan tersebut.
“Contohnya, penegakan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Aris sebagai Kepada DLH menyoroti dua perda yang berkaitan dengan pengelolaan dan retribusi sampah.
“Yang menjadi maksud dan tujuan ditetapkannya perda tersebut adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” jelasnya.
Aris menerangkan bahwa upaya meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih efektif bertujuan untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Kami juga mengimbau kepada para masyarakat terkait pengelolaan sampah itu. Karena ini tugas kita bersama bukan hanya tugas dari pemerintah daerah saja,” imbaunya.
Aris berharap melalui sosialisasi yang diselenggarakan oleh pihak Satpolkar dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait perda yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Kami juga berterima kasih kepada pihak Satpolkar atas sinergitas yang telah terjalin. Karena Satpolkar juga menjadi salah satu garda terdepan dalam penegakan perda yang ada,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)