KENDAL, Beritajateng.id – Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal, Sido Rokhim mengimbau pemasang reklame taati peraturan daerah. Sebab, reklame yang dipasang di sembarang tempat dapat merugikan masyarakat. Hal tersebut telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.
Sepanjang tahun 2024, pihak Satpolkar mengaku telah melaksanakan kegiatan penegakan reklame sebanyak 60 kali.
“Dalam penegakan perda reklame biasanya reklame usaha atau sponsor yang melanggar ataupun tidak punya izin dan tidak membayar pajak. Contohnya pemasangan dipaku di pohon, lalu melintang di jalan, dipasang di tiang listrik itu kita tertibkan,” jelas Sido.
Setelah melaksanakan penegakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah terkait izin dan pajak dari pemasangan reklame.
“Setelah penertiban itu pihak Satpol berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah, nantinya akan dipanggil dan memberitahu ke pemasang untuk mengurus izin dan membayar pajak,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya mengirim surat teguran terhadap pemasang. Dengan teguran tersebut, Sido berharap pemasang tidak kesalahan dalam memasang reklame.
“Selama ini untuk para vendor atau pemasang yang tidak mengikuti prosedur itu kita memberikan pembinaan dan teguran serta sanksi tertulis saja,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)